BULELENG (terasbalinews.com) – Penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap anak asuh di sebuah panti asuhan di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, memasuki babak baru. Aparat Polres Buleleng resmi menangkap sekaligus menahan pemilik panti berinisial JMW setelah statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.
Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, mengungkapkan bahwa langkah penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti dari laporan yang diterima. Proses penyelidikan pun telah berjalan intensif sebelum akhirnya dilakukan tindakan hukum.
“Kami sudah melakukan penyelidikan dari laporan pelapor, kemudian mengumpulkan alat bukti. Dari alat bukti yang dikumpulkan, kami lakukan upaya paksa penangkapan terhadap terlapor untuk dilakukan penahanan. Statusnya sudah tersangka,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).
Sejauh ini, polisi telah mengidentifikasi tujuh anak sebagai korban dalam kasus tersebut. Namun demikian, jumlah korban masih berpotensi bertambah seiring pendalaman yang terus dilakukan oleh penyidik.
“Korban sementara tujuh, tidak menutup kemungkinan bertambah,” tambahnya.
Dalam upaya penanganan korban, kepolisian turut berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Buleleng. Para korban kini ditempatkan di lokasi penampungan sementara guna menjamin keamanan serta mendukung proses pemulihan mereka.
“Dengan Dinsos, diberikan tempat penampungan sementara dulu sembari menunggu langkah terbaik, mengutamakan keamanan korban,” jelas Ruzi.
Sementara itu, anak-anak lain yang masih berada di lingkungan panti asuhan juga menjadi perhatian serius aparat. Kepolisian bersama Dinas Sosial tengah merumuskan langkah lanjutan guna memastikan keselamatan seluruh penghuni panti.
“Sampai saat ini anak panti masih di sana, tetapi sore ini kami masih rapat dengan Dinsos. Kami tetap akan berupaya memberikan pengamanan kepada anak-anak di sana,” tandasnya. *ndr














