JAKARTA (terasbalinews.com). Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya setelah perusahaan tersebut diketahui menawarkan jasa penyelesaian masalah pinjaman online (pinjol) tanpa izin resmi dari regulator.
Keputusan penghentian itu diambil setelah Satgas PASTI menemukan sejumlah aktivitas perusahaan yang dinilai berpotensi merugikan masyarakat, termasuk menawarkan layanan konsultasi persoalan pinjaman online, jasa penagihan utang, hingga program pengembangan dan penyaluran modal.
Dalam penelusurannya, Satgas PASTI juga menemukan konten promosi PT Malahayati Nusantara Raya yang mencantumkan logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta klaim bahwa perusahaan tersebut telah terdaftar dan berizin di OJK.
Padahal, setelah dilakukan klarifikasi dan verifikasi, perusahaan tersebut dipastikan tidak memiliki izin dari OJK maupun regulator terkait lainnya.
“Perusahaan juga diketahui menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM,” demikian keterangan resmi Satgas PASTI.
Salah satu layanan yang menjadi sorotan adalah skema penyelesaian utang pinjol yang ditawarkan kepada masyarakat. Dalam praktiknya, PT Malahayati disebut mengarahkan konsumen untuk menutup utang pinjaman online lama dengan cara mengajukan pinjaman baru di platform lain.
Perusahaan itu kemudian menjanjikan akan membantu melunasi seluruh utang pinjol nasabah, namun meminta imbal jasa yang diambil dari sebagian dana pinjaman yang berhasil dicairkan.
Skema semacam ini dinilai berisiko memperburuk kondisi keuangan masyarakat karena berpotensi menjerat korban dalam lingkaran utang baru.
Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI telah memerintahkan PT Malahayati Nusantara Raya untuk menghentikan seluruh aktivitasnya hingga memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
Tak hanya itu, Satgas juga akan mengajukan pemblokiran terhadap akun media sosial maupun tautan situs terkait perusahaan tersebut agar tidak lagi menjangkau masyarakat luas.
Apabila perintah penghentian kegiatan tersebut diabaikan, Satgas PASTI menegaskan akan menempuh langkah hukum pidana.
Satgas PASTI pun mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai tawaran jasa penyelesaian utang pinjol yang mencurigakan, termasuk pihak-pihak yang mencatut nama atau logo OJK demi meyakinkan calon korban.
Masyarakat yang menemukan penawaran serupa, investasi ilegal, maupun pinjaman online ilegal diminta segera melaporkannya melalui situs sipasti.ojk.go.id, layanan Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email [konsumen@ojk.go.id](mailto:konsumen@ojk.go.id).
Sementara bagi masyarakat yang telah menjadi korban penipuan transaksi keuangan, laporan juga dapat disampaikan melalui situs Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id guna mempercepat proses pemblokiran rekening pelaku. (red)















