SIEM REAP, Kamboja (terasbalinews.com). Tantangan keamanan lintas negara yang semakin kompleks mendorong negara-negara ASEAN memperkuat kerja sama di sektor keimigrasian. Dalam forum The 29th ASEAN Directors-General of Immigration Departments and Heads of Consular Affairs Divisions of the Ministries of Foreign Affairs (DGICM) yang berlangsung pada 23–25 Juni 2026 di Siem Reap, Kamboja, Indonesia memaparkan strategi nasional dalam menjaga perbatasan sekaligus meningkatkan kualitas layanan keimigrasian.
Direktur Jenderal Imigrasi Indonesia, Hendarsam Marantoko, menyampaikan tiga pilar utama yang menjadi fondasi penguatan sistem keimigrasian Indonesia. Ketiga pilar tersebut meliputi penguatan pemeriksaan perbatasan, pengawasan warga negara asing (WNA), serta percepatan integrasi layanan digital.
Menurut Hendarsam, ketiga strategi tersebut menjadi instrumen penting dalam mendeteksi berbagai potensi pelanggaran keimigrasian maupun kejahatan transnasional secara lebih dini.
“Penguatan pemeriksaan perbatasan, pengawasan warga negara asing (WNA), serta integrasi layanan digital menjadi tiga pilar yang menopang sistem keimigrasian Indonesia. Didukung dengan kolaborasi lintas instansi, kami telah mampu mendeteksi dini pelanggaran keimigrasian dan kejahatan transnasional, baik sebelum, saat, maupun setelah pemeriksaan dilakukan,” ujar Hendarsam dalam pemaparan pembukaan forum.
Dalam aspek pengamanan perbatasan, Direktorat Jenderal Imigrasi mengoptimalkan pendekatan berbasis risiko melalui “Passengers Analysis Unit (PAU)” di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) serta “Immigration Traffic Monitoring Center (ITMC)” di tingkat pusat.
Melalui sistem tersebut, petugas imigrasi dapat melakukan analisis terhadap pola perjalanan, profil pelintas batas, hingga potensi risiko sebelum seseorang memasuki wilayah Indonesia. Langkah ini menjadi bagian dari transformasi pengawasan perbatasan yang mengandalkan data dan teknologi.
Selain penguatan pemeriksaan, pengawasan terhadap keberadaan WNA juga menjadi perhatian utama. Hendarsam mengungkapkan bahwa pemanfaatan “Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA)” yang terintegrasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) turut memperkuat pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing di Indonesia.
Salah satu hasil konkret dari sinergi tersebut terlihat pada pengungkapan kasus penipuan investasi daring di Batam pada awal Mei 2026. Melalui kolaborasi antarinstansi, sebanyak 210 WNA berhasil diamankan terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal dan aktivitas ilegal.
“Pemanfaatan teknologi dan kolaborasi antarinstansi menjadi kunci dalam memastikan keberadaan orang asing di Indonesia tetap berada dalam koridor aturan yang berlaku,” kata Hendarsam.
Di sela agenda DGICM 2026, Hendarsam juga melakukan pertemuan bilateral dengan Department of Home Affairs (DHA) Australia untuk membahas sejumlah isu keimigrasian, termasuk mekanisme penerbitan Visa Kerja dan Liburan (Working Holiday Visa) bagi warga negara Indonesia.
Dalam pertemuan tersebut, Indonesia mengusulkan penerapan sistem undian atau **Ballot System** dalam pengelolaan kuota Working Holiday Visa bagi WNI.
Menurut Hendarsam, sistem tersebut dinilai dapat memberikan mekanisme yang lebih adil, transparan, dan efisien, terutama mengingat tingginya minat masyarakat Indonesia terhadap program kerja dan perjalanan ke Australia.
“Kami mengusulkan agar prosedur penerbitan Visa Kerja dan Liburan untuk WNI dapat secara proporsional dikelola oleh pemerintah Australia melalui Sistem Undian (Ballot System) yang lebih sesuai untuk menjamin aspek keadilan, transparansi, serta efisiensi dalam pengelolaan kuota pendaftar yang tinggi dari Indonesia,” ujarnya.
Dalam kerja sama regional ASEAN, Indonesia juga mendapat mandat sebagai “Voluntary Lead Shepherd (VLS)” untuk isu Penyelundupan Manusia (“People Smuggling) dalam implementasi “Plan of Action (PoA) DGICM”.
Mandat tersebut menempatkan Indonesia pada posisi strategis untuk mendorong koordinasi dan penguatan kerja sama antarnegara ASEAN dalam menghadapi ancaman kejahatan lintas negara.
Sementara itu, sejumlah agenda kerja sama lainnya dipimpin oleh negara anggota ASEAN lain, yakni Kamboja untuk isu “Intelligence Data Sharing Protocol”, Malaysia untuk isu pergerakan “Foreign Terrorist Fighters”, Singapura terkait dokumen perjalanan palsu (Fraudulent Travel Documents), serta Brunei Darussalam dalam bidang urusan konsuler (Consular Matters).
Hendarsam menegaskan, meningkatnya kompleksitas kejahatan lintas negara membutuhkan respons bersama yang melibatkan pertukaran informasi, pemanfaatan teknologi, serta penguatan kapasitas antarnegara.
“Tantangan kejahatan lintas negara memerlukan penyelesaian yang terintegrasi. Melalui mandat Indonesia sebagai Lead Shepherd penanganan penyelundupan manusia, kami mendorong komitmen nyata seluruh anggota ASEAN untuk memperkuat pertukaran informasi intelijen dan penyelarasan teknologi demi kawasan yang lebih aman dan tangguh,” pungkasnya.
Forum DGICM 2026 menjadi salah satu wadah penting bagi negara-negara ASEAN untuk memperkuat koordinasi sektor keimigrasian, khususnya dalam menghadapi dinamika mobilitas manusia global, ancaman kejahatan transnasional, serta kebutuhan transformasi layanan publik berbasis digital. (red)















