BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
banner

Beruntun Beraksi di Empat Kecamatan, Residivis Curanmor Akhirnya Dibekuk Polres Buleleng

Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman saat menggelar jumpa pers, Senin (6/7/2026). (foto/ist).
banner 120x600
Pasang iklan disini ( 468x60 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

BULELENG (terasbalinews.com) – Upaya pelarian seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial GSP (22) berakhir di tangan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Buleleng. Pria tersebut ditangkap setelah diduga melakukan serangkaian aksi pencurian sepeda motor di empat kecamatan, yakni Kubutambahan, Sawan, Gerokgak, dan Busungbiu.

Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari sejumlah laporan curanmor yang diterima polisi dalam kurun waktu hampir bersamaan. Berbekal hasil olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku sebelum melakukan pengejaran.

“Tim melacak keberadaan pelaku hingga ke wilayah Celukan Bawang dan Busungbiu. Setelah menerima laporan curanmor Yamaha NMAX di Busungbiu, petugas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di Jalan Yudistira, Singaraja, beserta barang bukti sepeda motor hasil curian,” ujar AKBP Ruzi Gusman, Senin (6/7/2026).

Penyelidikan mengungkap GSP beraksi seorang diri dengan memanfaatkan kendaraan yang ditinggalkan pemiliknya dalam kondisi kunci masih menempel. Aksi pertamanya dilakukan di Kubutambahan dengan mencuri sebuah Honda Supra. Setelah kendaraan tersebut kehabisan bahan bakar, pelaku kembali mencuri Honda Beat di wilayah Sawan, kemudian merampas Honda Vario di Gerokgak, sebelum akhirnya mencuri Yamaha NMAX di Busungbiu.

Pelarian pelaku berakhir kurang dari 24 jam setelah laporan pertama diterima polisi. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan empat unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan, yakni Honda Supra, Honda Beat, Honda Vario, dan Yamaha NMAX. Salah satu korban diketahui merupakan penyandang disabilitas tunawicara asal Desa Giri Emas, Kecamatan Sawan.

Kapolres menambahkan, GSP merupakan residivis kasus curanmor dan penyidik masih mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui kemungkinan adanya lokasi pencurian lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda Kategori V. *ndr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *