BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Pasang iklan disini ( 970x250 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

Golkar Tegaskan Pansus TRAP DPRD Bali Berakhir, Kresna Budi: Jika Dilanjutkan Bentuk Pansus Baru

Wakil Ketua II DPRD Provinsi Bali dari Fraksi Partai Golkar, I Gusti Komang (IGK) Kresna Budi. (foto/red)
banner 120x600
Pasang iklan disini ( 468x60 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

DENPASAR (terasbalinews.com). Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Bali menegaskan bahwa masa kerja Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) telah berakhir sesuai Surat Keputusan (SK) pembentukannya. Karena itu, Golkar memutuskan menghentikan keterlibatan dalam seluruh aktivitas Pansus tersebut.

Wakil Ketua II DPRD Provinsi Bali dari Fraksi Partai Golkar, I Gusti Komang (IGK) Kresna Budi, mengatakan jika pembahasan terkait TRAP masih ingin dilanjutkan, maka DPRD harus terlebih dahulu membentuk Pansus baru melalui mekanisme yang berlaku.

“Kalau sudah selesai, ya tidak bisa lagi dilanjutkan. Kalau mau melanjutkan, bikin lagi Pansus yang baru,” ujar Kresna Budi saat ditemui di ruang kerjanya di Kantor Sekretariat DPRD Provinsi Bali, Senin (20/7/2026).

Menurut Kresna Budi, seluruh proses kerja Pansus harus tetap berpedoman pada ketentuan yang tercantum dalam SK pembentukan. Ia menilai tidak ada dasar hukum untuk memperpanjang masa kerja Pansus yang telah berakhir tanpa keputusan baru.

Ia menjelaskan, hingga kini baru dua rekomendasi hasil kerja Pansus TRAP yang telah diserahkan kepada pimpinan DPRD. Sementara sejumlah agenda lainnya belum rampung. Atas kondisi tersebut, Fraksi Golkar memilih menunggu arahan resmi dari pimpinan DPRD mengenai langkah selanjutnya.

Kresna Budi juga mengungkapkan adanya perbedaan pandangan mengenai mekanisme penyampaian hasil kerja Pansus. Menurutnya, dalam rapat pimpinan yang digelar sebelum Rapat Paripurna telah disepakati bahwa hasil kerja Pansus cukup diserahkan kepada pimpinan DPRD.

Namun, saat Rapat Paripurna berlangsung, muncul penafsiran berbeda terkait mekanisme penyampaian hasil tersebut.

“Di rapat internal kami sepakat hanya menyerahkan hasilnya. Tetapi di paripurna kemudian muncul penafsiran berbeda,” katanya.

Ia menegaskan bahwa seluruh pihak seharusnya kembali mengacu pada SK pembentukan Pansus TRAP. Dalam aturan tersebut telah ditegaskan masa kerja Pansus selama enam bulan, sekaligus kewajiban menyampaikan laporan hasil kepada pimpinan DPRD setelah masa tugas berakhir.

“Kalau mengacu pada SK Pansus TRAP, tidak ada istilah menyerahkan rekomendasi tanpa laporan. Semua harus mengacu pada SK. Jangan memakai aturan lain,” tegasnya.

Kresna Budi menilai perbedaan tafsir terhadap aspek hukum merupakan hal yang wajar dalam dinamika politik dan kelembagaan. Meski demikian, setiap pihak berhak mempertahankan pendapat sepanjang didasarkan pada aturan yang berlaku.

“Pandangan kami tidak harus disamakan dengan pandangan mereka. Kalau menurut kami tidak sesuai aturan, tentu kami tidak bisa dipaksa mengikuti,” ujarnya.

Melalui pernyataan tersebut, Fraksi Partai Golkar kembali menegaskan posisinya dalam polemik keberlanjutan Pansus TRAP DPRD Bali. Golkar berpandangan bahwa setiap keputusan mengenai kelanjutan pembahasan harus ditempuh melalui mekanisme yang sah, yakni dengan membentuk Pansus baru sesuai ketentuan dalam SK pembentukan, sehingga tidak menimbulkan perbedaan tafsir mengenai legalitas masa kerja Pansus tersebut. (red)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *