BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Pasang iklan disini ( 970x250 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

Banggar DPRD Buleleng Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti Kinerja BUMD dan Penyehatan Bank Buleleng 45

Banggar DPRD Buleleng bersama TAPD membahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dalam rapat kerja di DPRD Buleleng, Senin (27/7). (foto/ist).
banner 120x600
Pasang iklan disini ( 468x60 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

BULELENG (terasbalinews.com) – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Buleleng menggelar rapat kerja bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Buleleng untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Rapat yang berlangsung di Ruang Gabungan Komisi DPRD Buleleng, Senin (27/7/2026), juga menyoroti optimalisasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), termasuk upaya menyehatkan BPR Bank Buleleng 45.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Nyoman Gede Wandira Adi, ST, dan dihadiri Asisten Administrasi Umum Setda Buleleng mewakili pemerintah daerah, anggota Banggar DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), tim ahli, serta undangan lainnya.

Usai rapat, Wandira Adi menjelaskan pembahasan tersebut merupakan bagian dari mekanisme konstitusional, di mana kepala daerah wajib menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD setelah anggaran dilaksanakan.

“Hari ini kita menelaah dan membahas perencanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang telah disusun serta realisasi pelaksanaannya. Tentu ada beberapa hal yang terkoreksi dari apa yang dirancang dengan yang terlaksana, baik pada sisi pendapatan, belanja, pergeseran anggaran, hingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA),” ujarnya.

Menurutnya, pemerintah daerah telah memaparkan berbagai faktor yang menyebabkan terjadinya perbedaan antara perencanaan dan realisasi anggaran. Penjelasan tersebut diterima oleh Banggar sebagai bahan evaluasi dalam penyusunan anggaran berikutnya.

Banggar DPRD juga memberikan sejumlah masukan agar penyusunan APBD ke depan semakin akurat sehingga perbedaan antara rencana dan realisasi dapat diminimalkan.

“Sebisa mungkin apa yang kita rancang, itulah yang kita laksanakan, kecuali memang terjadi efisiensi anggaran yang objektif,” tegasnya.

Selain membahas pertanggungjawaban APBD, rapat yang berlangsung hingga sore hari itu juga menyoroti peran BUMD dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). DPRD mendorong seluruh perusahaan daerah mampu mengoptimalkan potensi usahanya sehingga dapat memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pembangunan daerah.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah kondisi BPR Bank Buleleng 45. Wandira Adi menilai bank milik daerah tersebut harus kembali diperkuat agar mampu menjalankan fungsinya secara optimal.

“Kondisi Bank 45 sebelumnya sempat dikategorikan kurang sehat. Ini menjadi tanggung jawab bersama antara eksekutif dan legislatif untuk mengembalikan fungsinya sesuai cita-cita para pendiri,” ungkapnya.

Sebagai bentuk dukungan, DPRD mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah, aparatur sipil negara (ASN), hingga anggota DPRD untuk berpartisipasi aktif sebagai nasabah Bank Buleleng 45, baik melalui tabungan, deposito maupun pemanfaatan fasilitas kredit secara bertanggung jawab.

“Kami mengajak seluruh komponen, baik ASN maupun DPRD, untuk ikut menyehatkan bank milik daerah ini dengan menjadi nasabah. Jika meminjam ataupun menabung, lakukanlah dengan penuh tanggung jawab demi menyehatkan kembali keuangan bank kita,” katanya.

Sebelum rapat Banggar bersama TAPD, DPRD Buleleng juga menggelar rapat gabungan komisi yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Made Jayadi Asmara, S.Sos. Rapat tersebut membahas hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara komisi-komisi DPRD dengan perangkat daerah terkait pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Hasil pembahasan dari rapat gabungan komisi kemudian menjadi bahan pembahasan lanjutan bersama pemerintah daerah sebelum Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng. *ndr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *