BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Pasang iklan disini ( 970x250 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

Gelar Yoga Retreat di Tejakula, WNA Australia Dideportasi Imigrasi Singaraja

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mendeportasi seorang WNA asal Australia yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian dengan menyelenggarakan yoga retreat dan menjadi instruktur meditasi di Tejakula, Buleleng, Kamis (6/8). (foto/ist).
banner 120x600
Pasang iklan disini ( 468x60 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

BULELENG (terasbalinews.com) – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial PJ (55) setelah diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan menyelenggarakan kegiatan yoga retreat dan menjadi instruktur meditasi di Kabupaten Buleleng.

Proses pendeportasian dilakukan pada Kamis (6/8/2026) bersamaan dengan pengawasan keberangkatan yang dilaksanakan petugas Imigrasi Singaraja. Selain dideportasi, PJ juga diusulkan untuk dimasukkan ke dalam daftar penangkalan karena diduga melanggar ketentuan keimigrasian.

Kasus tersebut terungkap dari hasil pengawasan yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja di wilayah kerjanya yang meliputi Kabupaten Buleleng, Karangasem, dan Jembrana.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, PJ diketahui menggelar kegiatan “7 Day Inner Growth” di Villa Boreh, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, pada 27 Juli hingga 2 Agustus 2026. Dalam kegiatan tersebut, ia diduga berperan sebagai penyelenggara yoga retreat sekaligus instruktur meditasi.

Hasil pendalaman petugas menunjukkan PJ masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VOA) yang masih berlaku hingga 24 Agustus 2026. Namun, jenis visa tersebut hanya diperuntukkan bagi tujuan kunjungan tertentu dan tidak dapat digunakan untuk melakukan kegiatan bekerja ataupun aktivitas lain yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian visa.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra, menegaskan bahwa seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian, termasuk menggunakan visa sesuai dengan aktivitas yang dilakukan selama berada di Indonesia.

“Pengawasan terhadap orang asing akan terus kami tingkatkan sebagai bentuk penegakan hukum keimigrasian. Setiap warga negara asing wajib menggunakan visa dan izin tinggal sesuai dengan tujuan kedatangannya. Terhadap setiap pelanggaran, kami akan mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, PJ dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan diusulkan masuk dalam daftar penangkalan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Langkah tersebut, menurut Imigrasi, merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum keimigrasian sekaligus tindak lanjut arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang menegaskan tidak ada toleransi terhadap warga negara asing yang melanggar aturan selama berada di Indonesia.

Direktorat Jenderal Imigrasi, lanjutnya, tetap menerapkan kebijakan Selective Policy, yakni memberikan kemudahan kepada warga negara asing yang memberikan manfaat bagi Indonesia, namun bertindak tegas terhadap pihak yang menyalahgunakan fasilitas keimigrasian maupun melanggar peraturan perundang-undangan.

Imigrasi Singaraja juga memastikan akan terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing melalui sinergi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), serta dukungan masyarakat.

Masyarakat di wilayah Buleleng, Karangasem, dan Jembrana yang mengetahui atau mencurigai adanya dugaan pelanggaran keimigrasian oleh warga negara asing diimbau segera melaporkannya kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. *ndr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *