BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Pasang iklan disini ( 970x250 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

Raperda PPPUD Badung Dorong Produk Lokal Naik Kelas, dari Produksi hingga Pasar

Rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Badung. (foto/ist)
banner 120x600
Pasang iklan disini ( 468x60 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

BADUNG (terasbalinews.com). Produk lokal Badung dinilai memiliki potensi besar untuk menjadi kekuatan ekonomi daerah. Namun, kualitas produk yang dihasilkan masyarakat belum sepenuhnya berbanding lurus dengan kemampuan produksi dan pemasaran.

Persoalan tersebut menjadi salah satu perhatian Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Badung saat kembali menggelar rapat kerja (raker) untuk menyerap aspirasi dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Produk Unggulan Daerah (PPPUD).

Raker berlangsung di Ruang Madya Gosana Lantai III Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Rabu (19/8/2026). Rapat dipimpin Ketua Pansus PPPUD DPRD Badung I Made Sada dan dihadiri sejumlah anggota pansus, di antaranya I Made Sudira, Wayan Edi Sanjaya, Nyoman Artawa serta anggota lainnya.

Menurut Made Sada, penyusunan Raperda PPPUD penting dilakukan karena hingga kini Badung belum memiliki regulasi khusus yang mengatur perlindungan dan pemberdayaan produk unggulan daerah.

“Perda ini tentu harus kita buat karena sebelumnya belum ada yang mengatur tentang unggulan yang kita punya,” kata Made Sada.

Ia mengatakan, Badung memiliki banyak produk lokal serta pelaku usaha yang potensial. Sayangnya, potensi tersebut belum sepenuhnya berkembang karena masih menghadapi sejumlah kendala, terutama dalam aspek pemasaran dan kemampuan memenuhi permintaan dalam jumlah besar.

“Banyak produk unggulan yang kita punya. Juga banyak sekali ada produk unggulan di Badung ini yang mesti kita lindungi, kita berdayakan,” ujarnya.

Made Sada menyebut pemasaran menjadi salah satu persoalan yang harus mendapat perhatian serius pemerintah daerah. Tidak sedikit produk lokal yang sebenarnya memiliki kualitas baik, tetapi belum mampu menembus pasar secara optimal.

“Pada kenyataan sekarang, kita punya produk dan sering sekali produk yang sudah menghasilkan sangat baik tapi pemasarannya masih kurang,” terangnya.

Menurut dia, kondisi tersebut menunjukkan bahwa pengembangan produk unggulan tidak cukup hanya dengan mendorong masyarakat menghasilkan produk berkualitas. Pemerintah juga perlu hadir membuka akses pasar dan menciptakan ekosistem usaha yang mendukung keberlanjutan produksi lokal.

Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah kapasitas produksi. Pelaku usaha lokal kerap kesulitan ketika memperoleh pesanan dalam jumlah besar. Akibatnya, peluang pasar yang sudah terbuka belum selalu dapat dimanfaatkan secara maksimal.

Bahkan, kebutuhan tertentu masih harus dipenuhi dari luar Bali karena produk lokal belum selalu mampu memenuhi spesifikasi maupun volume permintaan.

“Dengan adanya Perda ini kita ingin pemerintah berperan aktif lebih banyak terhadap produk yang dihasilkan oleh pengusaha yang ada di Badung ini,” tegas Made Sada.

Karena itu, peningkatan kapasitas produksi menjadi bagian penting dalam Raperda PPPUD. Made Sada menilai dukungan pemerintah diperlukan, khususnya dalam penyediaan sarana dan prasarana bagi petani maupun produsen lokal.

Menurutnya, kemampuan menghasilkan produk berkualitas harus diikuti kemampuan memenuhi kebutuhan pasar dari sisi kuantitas.

“Kalau kita sudah mampu, bagaimana dengan kuantitas? Kuantitas ini peran pemerintah, bagaimana sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh petani, yang produsen kita harus membantu untuk mengupayakan sarana dan prasarana yang lengkap,” katanya.

Ia menggambarkan persoalan tersebut kerap terjadi ketika sebuah produk lokal berhasil melewati tahap sampel dan kemudian memperoleh pesanan dalam jumlah besar.

“Sering kita jumpai bahwa setelah dari sampel yang mereka punya sangat baik, mereka mendapat order, mereka kelabakan untuk produksinya,” ujar Made Sada.

Kondisi itu, menurutnya, harus menjadi perhatian agar pelaku usaha lokal tidak kehilangan peluang hanya karena keterbatasan kapasitas produksi.

Selain memperkuat produksi dan pemasaran, Raperda PPPUD juga diarahkan memberikan perlindungan terhadap kekayaan intelektual produk unggulan Badung.

Perlindungan tersebut dianggap penting untuk mencegah produk lokal ditiru atau diklaim oleh pihak lain setelah berhasil dikembangkan dan memiliki nilai ekonomi.

“Produk kita miliki kalau kita tidak hak patenkan tentu produk kita akan dijiplak oleh tetangga kita,” ujarnya.

Karena itu, perlindungan terhadap produk unggulan tidak hanya dimaknai sebagai upaya menjaga keberadaan produk, tetapi juga memberikan kepastian bagi pelaku usaha untuk mengembangkan inovasi dan memperluas pasar.

Raperda tersebut juga memuat ketentuan mengenai kewajiban pelaku usaha untuk menggunakan produk lokal. Ketentuan itu disertai mekanisme pembinaan dan sanksi administratif secara bertahap.

Made Sada menjelaskan, apabila pelaku usaha besar belum menggunakan produk lokal karena alasan kualitas atau kuantitas yang belum memenuhi kebutuhan, pemerintah akan melakukan penelitian dan pembinaan.

Namun, apabila setelah diberikan pembinaan pelaku usaha tetap mengabaikan kewajiban tersebut, sanksi administratif dapat diberlakukan secara berjenjang.

Sanksi tersebut mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha hingga rekomendasi pencabutan izin usaha.

“Kita cantumkan kewajiban pelaku usaha untuk menggunakan produk lokal. Jika ada alasan kualitas atau kuantitas belum memenuhi, pemerintah akan turun meneliti dan membina. Namun jika tetap abai, sanksi tegas bertahap hingga penutupan izin akan diberlakukan,” tegasnya.

Melalui Raperda PPPUD, DPRD Badung ingin membangun ekosistem yang membuat produk lokal tidak berhenti sebagai komoditas masyarakat, tetapi mampu berkembang menjadi kekuatan ekonomi daerah.

Pemerintah diharapkan mengambil peran lebih aktif mulai dari perlindungan hak kekayaan intelektual, peningkatan kapasitas produksi, penyediaan sarana dan prasarana, pembinaan pelaku usaha hingga perluasan akses pemasaran.

Pada akhirnya, regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat keterhubungan antara sektor pariwisata dan ekonomi kerakyatan di Badung. Produk lokal pun diharapkan semakin memiliki tempat dalam rantai ekonomi daerah secara inklusif dan berkelanjutan. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *