BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Pasang iklan disini ( 970x250 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

KPA Bali Soroti Lambannya RUU Reforma Agraria, Tolak Skema Bank Tanah

Ketua serikat tani suka makmur Rasik dan Koordinator KPA Bali, Ni Made Indrawati. (foto/ndr).
banner 120x600
Pasang iklan disini ( 468x60 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

BULELENG (terasbalinews.com) – Persoalan ketimpangan penguasaan tanah dan konflik agraria yang belum kunjung tuntas menjadi perhatian Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Wilayah Bali. Organisasi tersebut meminta pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tidak lagi menunda pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria.

Koordinator KPA Bali, Ni Made Indrawati, menilai keberadaan regulasi khusus mengenai reforma agraria semakin dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi instrumen penyelesaian konflik agraria yang selama ini berlangsung secara struktural dan berkepanjangan.

Indrawati mempertanyakan lambannya proses pembahasan RUU Reforma Agraria. Ia membandingkan kondisi tersebut dengan proses pembentukan sejumlah regulasi lain yang dinilainya lebih cepat ketika berkaitan dengan kepentingan kelompok pemodal atau oligarki.

“Urgensi dari RUU Reforma Agraria ini adalah keberpihakannya kepada rakyat. Selama ini, pemerintah kita sering kali hanya mengedepankan kepentingan oligarki. Contohnya, ketika membahas aturan untuk kepentingan oligarki seperti UU Cipta Kerja, prosesnya cepat sekali disahkan. Tetapi untuk RUU Reforma Agraria yang sangat penting bagi rakyat, pembahasannya justru sangat alot,” ujar Indrawati.

Menurut dia, pembahasan RUU Reforma Agraria hingga kini masih berkutat pada persoalan naskah akademik dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan belum adanya keseriusan untuk menghadirkan regulasi yang secara substansi memberikan perlindungan lebih kuat kepada masyarakat yang berhadapan dengan persoalan agraria.

Padahal, kata Indrawati, konflik pertanahan membutuhkan aturan yang lebih operasional dan mampu menjawab perkembangan persoalan agraria saat ini. Regulasi tersebut nantinya dapat melengkapi Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 yang selama ini menjadi salah satu dasar hukum pertanahan di Indonesia.

KPA Bali juga menilai keberadaan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Reforma Agraria belum memadai untuk menjadi landasan perlindungan masyarakat, khususnya petani yang menghadapi persoalan penguasaan dan akses terhadap tanah.

Sorotan lain diarahkan terhadap kebijakan penyelesaian konflik pertanahan melalui skema Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang berada di bawah Badan Bank Tanah. Indrawati mengaku khawatir mekanisme tersebut justru mempersempit akses masyarakat terhadap tanah.

“Kerugiannya adalah, tanah-tanah yang dikumpulkan begitu banyak, tetapi hanya sebagian kecil yang diprioritaskan untuk rakyat, kalau tidak salah hanya sekitar 20 persen. Bayangkan jika jumlah tanahnya sedikit, masyarakatnya banyak, lalu sekitar 80 persen diambil (oleh Bank Tanah). Bagaimana rakyat bisa hidup dari itu?” tegasnya.

Bagi KPA Bali, persoalan tersebut tidak semata berkaitan dengan kepemilikan aset, tetapi juga menyangkut keberlangsungan kehidupan masyarakat. Akses terhadap tanah dinilai memiliki kaitan erat dengan kesejahteraan masyarakat dan ketahanan pangan.

Indrawati pun mempertanyakan arah kebijakan agraria apabila masyarakat yang menjadi sasaran program justru tidak memperoleh akses memadai terhadap tanah.

“Omong kosong kita berbicara soal kesejahteraan dan ketahanan pangan, sementara rakyatnya tidak mendapatkan dan tidak punya tanah. Karena itulah, kami mendesak agar RUU Reforma Agraria secepat mungkin disahkan menjadi undang-undang,” pungkas Indrawati. *ndr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *