BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Pasang iklan disini ( 970x250 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

Sertifikat Elektronik Pertanahan Disorot, Warga Diminta Cek Data dan Lokasi Tanah

whatsapp image 2025 12 01 at 19.34.27
Kuasa Hukum Suarjana, Wirasanjaya alis Cong San (foto/ndr)
banner 120x600
Pasang iklan disini ( 468x60 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

BULELENG – (terasbalinews.com) Digitalisasi layanan pertanahan dinilai masih menyisakan sejumlah persoalan yang perlu diwaspadai masyarakat, mulai dari akurasi data, pemetaan bidang hingga lambannya proses administrasi.

Hal itu disampaikan Wirasanjaya alias Cong San dari Global Yustisia Law Firm dalam edukasi pertanahan kepada masyarakat, Minggu (13/9/2026). Ia mengingatkan pemilik tanah tidak cukup hanya menerima sertifikat elektronik, tetapi harus memeriksa kembali identitas, Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dan posisi bidang tanah.

Salah satu sorotan berada pada akurasi pemetaan. Dalam prosedur ATR/BPN, pengukuran menggunakan RTK GPS dan Total Station dengan akurasi sekitar 2–3 sentimeter. Namun, Cong San menyebut terdapat temuan perbedaan antara data sertifikat elektronik dan posisi bidang saat dicek melalui aplikasi Sentuh Tanahku, bahkan dapat mencapai puluhan meter.

“Karena itu masyarakat perlu lebih teliti. Jangan sampai sertifikat sudah diterima, tetapi ketika lokasi bidang tanah dicek kembali justru ditemukan perbedaan,” ujar Cong San.

Selain lokasi, data pemegang hak berbasis NIK juga harus dicocokkan, termasuk nama serta tempat dan tanggal lahir. Kesalahan identitas dapat menyulitkan transaksi maupun pengurusan hak di kemudian hari.

Cong San juga menyoroti lamanya proses peralihan hak. Secara prosedural, dokumen lengkap disebut dapat diproses sekitar 10 hari, tetapi praktiknya bisa berlangsung berbulan-bulan.

“Penyelesaian peralihan hak dapat berlangsung selama berbulan-bulan,” ungkapnya.

Peta Bidang Tanah (PBT) juga menjadi perhatian. Setelah pengukuran, proses secara prosedural disebut sekitar 12 hari, tetapi dalam praktik dapat berlangsung hingga beberapa bulan. Waktu tunggu pengukuran yang secara prosedural maksimal tujuh hari juga disebut dapat berbeda di lapangan.

Untuk perubahan data sertifikat digital, Cong San menyebut perbaikan semestinya dapat dilakukan dalam hitungan jam apabila kesalahan memang berasal dari data administrasi.

Ia turut mempertanyakan persoalan blangko dan biaya administrasi. Menurutnya, masyarakat perlu mendapat kejelasan ketika blangko yang diarahkan melalui Google Drive ATR/BPN tidak dapat diunduh hingga berpotensi menghambat kelengkapan administrasi.

Cong San juga mempertanyakan pembebanan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ketika kesalahan administrasi terjadi dari penyelenggara layanan pertanahan.

“Kesalahan administrasi/maladministrasi yang dilakukan oleh ATR/BPN kenapa pembayaran biaya-biaya (PNBP) dibebankan ke masyarakat? Bukankah ini tanggung jawab ATR/BPN atas kesalahannya?” ujarnya.

Karena sertifikat berkaitan langsung dengan hak, nilai ekonomi, dan kepastian hukum, masyarakat diminta tetap menyimpan dokumen pertanahan lama meski telah menerima sertifikat elektronik.

Pemilik tanah juga disarankan membuat fotokopi SHM analog dan melegalisasinya melalui notaris sebelum dokumen asli diserahkan kepada ATR/BPN. NIB perlu dicocokkan dengan lokasi bidang, termasuk melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Bukti pendaftaran dan seluruh dokumen pertanahan juga perlu disimpan.

“Lebih teliti, lebih aman untuk masa depan,” tandas Cong San. *ndr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *