BULELENG (terasbalinews.com) – Polisi mengungkap dugaan aksi pencurian dengan modus mengalihkan perhatian di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng. Seorang warga negara asing (WNA) asal Iran berinisial MS diduga membawa kabur uang milik warga hingga mencapai Rp13,4 juta.
MS, pria kelahiran Ghasreshirin, 22 September 1972, diamankan Tim Opsnal Unit I Satreskrim Polres Buleleng di kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Senin (31/8/2026) sekitar pukul 18.00 Wita.
Kasus tersebut bermula dari laporan seorang warga berinisial IGPA. Peristiwa terjadi pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 14.58 Wita di Banjar Dinas Peken, Desa Pancasari.
Saat kejadian, korban sedang menjaga toko bangunan UD Sumber Bangun. MS kemudian datang dengan mengenakan pakaian putih dan celana panjang cokelat.
Di lokasi, MS diduga mengawali aksinya dengan berpura-pura hendak menukarkan uang pecahan Rp100 ribu kepada korban. Setelah transaksi pertama selesai, MS kembali meminta korban melakukan penukaran uang.
Situasi tersebut diduga dimanfaatkan untuk mengalihkan perhatian korban. Saat korban fokus pada transaksi, MS diduga mengambil uang yang disimpan di dalam tas tanpa sepengetahuan pemiliknya.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang yang diambil mencapai sekitar Rp13,4 juta. Uang tersebut disebut berada di dalam tas jinjing dan tas pinggang milik korban,” ujar Ruzi Gusman, Selasa (15/9/2026).
Korban baru mengetahui uangnya hilang setelah MS meninggalkan toko. Pelaku diduga kemudian pergi menggunakan mobil Daihatsu Terios warna putih dengan nomor polisi DK 1385 DW.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti polisi. Penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri rekaman kamera CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan, kendaraan yang digunakan MS diketahui merupakan mobil sewaan. Polisi kemudian melakukan penelusuran terhadap keberadaan tersangka hingga akhirnya mendapatkan informasi bahwa MS berada di kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
MS akhirnya diamankan petugas di bandara.
Dalam pemeriksaan awal, MS disebut belum mengakui perbuatannya. Namun, setelah pemeriksaan berlanjut, tersangka akhirnya mengakui telah mengambil uang korban dengan cara mengalihkan perhatian.
Polisi juga menemukan bahwa pergerakan MS sempat keluar dari Indonesia. Setelah melakukan perjalanan ke luar negeri, tersangka kembali dan kemudian diamankan petugas di kawasan Bandara Ngurah Rai.
Menurut keterangan polisi, uang yang diduga berasal dari aksi tersebut telah digunakan MS untuk berbagai keperluan.
“Uang hasil kejahatan tersebut kemudian diakui digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari serta mencoba peruntungan melalui permainan game di sebuah klub,” kata Ruzi.
Dalam penanganan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Barang tersebut antara lain tiga tas milik korban, satu unit Daihatsu Terios, kunci kendaraan, STNK, nota sewa kendaraan, serta uang tunai.
MS kini telah ditahan di Polres Buleleng. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 476 KUHP, Pasal 492 KUHP, atau Pasal 486 KUHP juncto Pasal 126 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyidik masih menyelesaikan pemberkasan perkara sebelum selanjutnya berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU). *ndr














