BADUNG (terasbalinews.com). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pasarraya Kuta setelah persoalan permodalan dan likuiditas bank tersebut tak kunjung terselesaikan.
Pencabutan izin usaha itu ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-71/D.03/2026 tertanggal 17 September 2026. BPR Pasarraya Kuta beralamat di Jalan Raya Tuban Nomor 62, Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Keputusan tersebut merupakan ujung dari proses pengawasan dan penyehatan yang telah berlangsung lebih dari satu tahun. Sebelum mengambil langkah pencabutan izin, OJK memberikan kesempatan kepada pengurus dan pemegang saham untuk memperbaiki kondisi keuangan bank.
OJK menyebut persoalan BPR Pasarraya Kuta mulai memasuki tahap serius ketika bank ditetapkan sebagai “BPR Dalam Penyehatan pada 4 September 2025”. Penetapan itu dilakukan karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) bank tercatat di bawah 12 persen.
KPMM merupakan salah satu indikator penting dalam menilai kemampuan permodalan bank untuk menyerap risiko kerugian. Rendahnya rasio tersebut dapat memengaruhi kemampuan bank dalam mempertahankan kelangsungan usaha dan memenuhi kewajibannya.
Setelah ditetapkan dalam status penyehatan, BPR Pasarraya Kuta menyusun rencana tindak untuk memperbaiki kondisi keuangannya. Namun, rencana tersebut tidak sepenuhnya dapat direalisasikan.
Berbagai upaya penyehatan selama masa pengawasan juga belum mampu memberikan hasil yang signifikan. Persoalan permodalan dan likuiditas bank masih belum terselesaikan.
Kondisi itu kemudian mendorong OJK meningkatkan status BPR Pasarraya Kuta menjadi “BPR Dalam Resolusi pada 2 September 2026”. Langkah tersebut diambil setelah pengurus dan pemegang saham dinilai tidak mampu memulihkan kesehatan bank dalam jangka waktu yang telah diberikan.
Proses pengawasan dan penetapan status tersebut mengacu pada Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Setelah masuk tahap resolusi, penanganan BPR Pasarraya Kuta melibatkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner LPS Nomor 125/ADK3/2026 tertanggal 10 September 2026, LPS menetapkan **likuidasi** sebagai metode penanganan bank tersebut.
LPS kemudian meminta OJK mencabut izin usaha BPR Pasarraya Kuta. Menindaklanjuti permintaan tersebut, OJK secara resmi mencabut izin usaha bank pada 17 September 2026 dengan mengacu pada Pasal 19 Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023.
Dengan pencabutan izin tersebut, seluruh kegiatan operasional BPR Pasarraya Kuta dihentikan. Tahapan selanjutnya adalah proses likuidasi serta pelaksanaan fungsi penjaminan simpanan oleh LPS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan fungsi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan beserta perubahannya, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026.
OJK menegaskan pencabutan izin usaha merupakan bagian dari langkah pengawasan untuk memperkuat industri perbankan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat. OJK menyatakan seluruh tindakan pengawasan dilakukan berdasarkan prinsip integritas, profesionalisme, independensi, akuntabilitas, tata kelola yang baik, dan kepatuhan terhadap peraturan.
Bagi nasabah, pencabutan izin tersebut tidak serta-merta berarti simpanan yang memenuhi ketentuan penjaminan menjadi hilang. OJK mengingatkan bahwa simpanan masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin LPS sepanjang memenuhi persyaratan dan ketentuan penjaminan yang berlaku.
Nasabah BPR Pasarraya Kuta diminta tetap tenang dan menunggu informasi resmi dari LPS terkait proses rekonsiliasi dan verifikasi simpanan, penetapan simpanan layak bayar, hingga mekanisme pembayaran klaim penjaminan.
Masyarakat juga diingatkan untuk hanya mengikuti informasi resmi dari LPS dan berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan bantuan pencairan dana dengan meminta imbalan maupun data pribadi. (red)














