DENPASAR (terasbalinews.com). Sekitar 150 ribu warga Bali masih hidup dalam kemiskinan. Di tengah angka kemiskinan yang mencapai 3,42 persen tersebut, DPRD Provinsi Bali mengusulkan gerakan yang tak biasa: Gubernur Bali, pejabat eselon II, dan anggota DPRD menjadi bapak/ibu asuh bagi keluarga miskin.
Usulan itu disampaikan DPRD Bali dalam Rapat Paripurna DPRD Bali, Jumat (25/9/2026), saat membacakan Pendapat Akhir Pembahasan dan Rekomendasi DPRD terhadap Ranperda Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026.
Ketua Koordinator Pembahasan Raperda Perubahan APBD Bali 2026, Drs. Gede Kusuma Putra, Ak, MBA, MM, mengatakan gerakan tersebut perlu dibangun secara bersama dengan melibatkan Pemerintah Provinsi Bali dan pemerintah kabupaten/kota.
“Kami Dewan meyakini masyarakat yang mampu atau berkecukupan bahkan sangat mampu jauh melebihi angka di atas,” kata Kusuma Putra.
Karena itu, DPRD mendorong Gubernur Bali beserta jajaran, minimal pejabat eselon II, dan anggota DPRD untuk mengambil peran langsung sebagai bapak/ibu asuh keluarga miskin di Bali.
Gagasan tersebut menjadi salah satu dari lima rekomendasi DPRD Bali kepada Gubernur Wayan Koster dalam pembahasan Perubahan APBD 2026.
Usulan itu sekaligus menunjukkan bahwa penanganan kemiskinan, menurut DPRD, tidak cukup hanya mengandalkan program pemerintah dan alokasi anggaran. Keterlibatan kelompok masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi juga dinilai dapat menjadi bagian dari upaya membantu keluarga miskin.
Selain kemiskinan, DPRD Bali menyoroti kemampuan fiskal pemerintah daerah. Kebutuhan pembiayaan pembangunan yang terus meningkat setiap tahun membuat pemerintah provinsi didorong mencari sumber-sumber pendapatan baru.
Optimalisasi aset daerah juga menjadi perhatian. DPRD meminta seluruh aset yang dimiliki pemerintah dikelola secara lebih produktif agar kapasitas fiskal daerah semakin kuat.
Kusuma Putra bahkan meminta semangat kewirausahaan tidak hanya melekat pada kepala daerah, tetapi juga menjadi bagian dari pola kerja seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
“Jiwa entrepreneurship (kewirausahaan) sudah seharusnya tidak hanya dimiliki seorang kepala daerah, tetapi semua kepala OPD juga harus mengikutinya. OPD-OPD yang ada harus berkontribusi terhadap pendapatan daerah,” ujarnya.
Dengan demikian, OPD tidak hanya menjalankan fungsi administratif dan pelayanan publik, tetapi juga didorong mampu mengoptimalkan potensi yang dapat meningkatkan pendapatan daerah.
Rekomendasi lainnya menyasar bantuan kepada desa adat dan subak. DPRD Bali kembali mendorong Pemprov Bali melakukan kajian dan evaluasi secara menyeluruh terhadap kebijakan bantuan tersebut.
Menurut Kusuma Putra, setiap desa adat dan subak memiliki kemampuan serta beban yang berbeda. Karena itu, pemberian bantuan dengan jumlah yang sama dinilai perlu dikaji kembali.
“Desa adat dan subak punya kemampuan dan beban yang berbeda, rasanya tidak ada keadilan jika diberikan BKK yang jumlahnya sama,” katanya.
DPRD menyoroti anggaran sekitar Rp500 miliar setiap tahun untuk desa adat dan subak se-Bali. Dewan meminta dana tersebut dapat didistribusikan secara lebih efektif dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan masing-masing penerima.
Persoalan rumah tidak layak huni juga masuk dalam rekomendasi DPRD. Pemerintah Provinsi Bali didorong menetapkan target zero rumah tidak layak huni pada 2029.
Bagi DPRD, pengentasan kemiskinan tidak berhenti pada peningkatan pendapatan masyarakat. Kondisi tempat tinggal juga menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas hidup keluarga miskin.
Karena itu, persoalan rumah tidak layak huni perlu ditempatkan sebagai salah satu sasaran pembangunan yang memiliki target jelas dan terukur.
DPRD Bali juga meminta Pemprov Bali lebih serius menjalankan Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali.
Kusuma Putra mengatakan masih ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut. Karena itu, implementasi regulasi tersebut dinilai perlu diperkuat.
Lima rekomendasi tersebut menjadi catatan DPRD Bali dalam pembahasan Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026. Mulai dari penanganan sekitar 150 ribu warga miskin, penguatan pendapatan daerah, evaluasi bantuan desa adat dan subak, target rumah layak huni hingga perlindungan bahasa dan budaya Bali.
Namun, usulan pejabat menjadi bapak/ibu asuh keluarga miskin menjadi salah satu gagasan paling menonjol karena membawa penanganan kemiskinan keluar dari pendekatan anggaran semata menuju keterlibatan langsung para pemangku kebijakan.














