BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Pasang iklan disini ( 970x250 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

P-APBD Buleleng 2026 Disahkan, Defisit Rp96,3 Miliar Jadi Perhatian

Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra dan Ketua DPRD Buleleng Ngurah Arya dalam Rapat Paripurna DPRD Buleleng, Senin (28/9/2026). (foto/ist).
banner 120x600
Pasang iklan disini ( 468x60 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

BULELENG (terasbalinews.com) – DPRD Kabupaten Buleleng menyetujui Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Di balik kesepakatan tersebut, postur anggaran Buleleng masih mencatat defisit mencapai Rp96,324 miliar.

Persetujuan diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Buleleng dengan agenda penyampaian Pendapat Akhir Bupati Buleleng atas Ranperda P-APBD 2026, Senin (28/9/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya, S.M., di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Buleleng. Seluruh fraksi DPRD Buleleng menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda P-APBD 2026 untuk ditetapkan menjadi Perda.

Laporan Badan Anggaran DPRD Buleleng yang dibacakan Wayan Masdana, SE, menyebut persetujuan tersebut merupakan hasil pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif, termasuk melalui tahapan perubahan KUA-PPAS.

Pendapatan Rp2,646 Triliun, Belanja Rp2,742 Triliun

Dalam P-APBD Buleleng 2026, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp2,646 triliun. Sementara belanja daerah mencapai Rp2,742 triliun.

Selisih antara pendapatan dan belanja tersebut menghasilkan defisit sebesar Rp96,324 miliar.

Defisit tersebut akan ditutup melalui pembiayaan daerah dengan nilai yang sama, yakni Rp96,324 miliar. Dengan demikian, pendapatan dan belanja dalam P-APBD 2026 disebut tidak mengalami perubahan dari rancangan awal.

Besarnya belanja dibandingkan pendapatan membuat pengelolaan pembiayaan menjadi salah satu perhatian dalam pelaksanaan anggaran. Pemerintah daerah perlu memastikan penutupan defisit berjalan sesuai ketentuan, sekaligus menjaga agar belanja yang telah dialokasikan benar-benar terealisasi sesuai program.

Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra mengapresiasi proses pembahasan P-APBD yang telah dilakukan bersama DPRD.

Menurut Sutjidra, pembahasan anggaran perubahan telah melewati sejumlah tahapan dan melibatkan sinergi antara pemerintah daerah dan legislatif.

“Pembahasan Ranperda P-APBD TA 2026 telah melalui berbagai tahapan sinergis antara pihak eksekutif dan legislatif, mulai dari perubahan KUA-PPAS hingga persetujuan bersama,” kata Sutjidra.

Berbagai masukan, saran, serta catatan strategis yang disampaikan fraksi DPRD, lanjut Sutjidra, akan menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah.

“Ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja perangkat daerah serta kualitas pengelolaan keuangan daerah demi memberikan pelayanan publik yang lebih optimal,” imbuhnya.

Setelah Ranperda P-APBD disepakati, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta mempercepat pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dianggarkan.

Namun, percepatan tersebut tetap harus dibarengi dengan disiplin pengelolaan keuangan serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan disepakatinya P-APBD 2026, pekerjaan pemerintah daerah kini berlanjut pada tahap pelaksanaan. Defisit Rp96,324 miliar menjadi salah satu angka penting yang perlu dikelola dalam pelaksanaan anggaran, sementara belanja daerah sebesar Rp2,742 triliun dituntut memberikan manfaat nyata bagi pelayanan publik dan kebutuhan masyarakat Buleleng. *ndr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *