MAKASSAR (terasbalinews.com). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pengembangan industri keuangan syariah nasional dengan meluncurkan “Cetak Biru Pengembangan dan Penguatan Keuangan Syariah”.
Langkah tersebut dilakukan di tengah pertumbuhan positif industri keuangan syariah. Hingga September 2026, total aset keuangan syariah nasional mencapai Rp3.307,73 triliun, tumbuh 9,28 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).
Meski demikian, pangsa pasar keuangan syariah masih sebesar 11,21 persen dari total aset keuangan nasional. Kondisi itu menjadi ruang bagi OJK untuk mendorong pertumbuhan yang lebih besar melalui penguatan ekosistem dan integrasi antarsektor.
Cetak biru tersebut diluncurkan dalam “Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2026” di Makassar, Senin (2/11/2026). Forum yang berlangsung 2–3 November itu mengusung tema “Strengthening Islamic Finance Ecosystem to Advance Sustainable Halal Economic Growth”.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan pengembangan keuangan syariah tidak dapat lagi dilakukan secara terpisah-pisah.
“Pengembangan keuangan syariah tidak bisa lagi dilakukan secara parsial. Yang kita butuhkan adalah ekosistem keuangan dan keuangan sosial syariah yang saling terhubung dan menguatkan,” kata Friderica.
Menurutnya, penguatan industri perlu dilakukan melalui peningkatan kapasitas dan ketahanan kelembagaan, inovasi produk, pengembangan talenta, serta harmonisasi kebijakan lintas sektor.
Cetak biru OJK mencakup berbagai sektor, mulai dari perbankan, pasar modal, perasuransian, penjaminan, dana pensiun, lembaga pembiayaan hingga inovasi teknologi sektor keuangan dan aset keuangan digital.
OJK menetapkan tiga arah strategis. Pertama, membangun industri yang sehat, berdaya saing dan inovatif. Kedua, memperkuat ekosistem yang lengkap, inklusif dan kontributif. Ketiga, melakukan harmonisasi pengaturan, perizinan dan pengawasan lintas sektor.
Ketiga arah tersebut ditopang empat fondasi, yakni teknologi dan ketahanan siber, optimalisasi peran perusahaan induk, kesiapan talenta, serta keterhubungan dengan dana sosial untuk pemberdayaan ekonomi.
Friderica berharap cetak biru tersebut tidak hanya menghasilkan pertumbuhan secara bertahap, tetapi menjadi pijakan untuk menciptakan lompatan besar dalam pengembangan keuangan syariah nasional.
Dari tempat yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK sekaligus Ketua Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) Dian Ediana Rae mengatakan cetak biru diperlukan untuk memperkuat keterhubungan antarsektor jasa keuangan syariah.
Selama ini, masing-masing sektor memiliki arah pengembangan tersendiri. Melalui cetak biru, OJK mendorong perbankan, asuransi, pembiayaan, pasar modal dan sektor lainnya agar saling melengkapi dalam membangun ekosistem ekonomi halal.
Inovasi dan diversifikasi produk menjadi salah satu prioritas. OJK antara lain mendorong produk berbasis wakaf, pembiayaan dengan akad salam dan istishna paralel, serta pengembangan kegiatan usaha bulion berdasarkan prinsip syariah.
OJK juga bersama Kementerian Agama meluncurkan “Sinergi Kota Wakaf” untuk memperkuat hubungan antara keuangan syariah komersial dan keuangan sosial.
Dalam kesempatan itu, OJK memberikan apresiasi kepada 20 bank syariah yang telah mengimplementasikan program “Cash Waqf Linked Deposit (CWLD)” sebagai bagian dari pengembangan ekosistem Kota Wakaf.
Penguatan keuangan syariah juga didorong melalui kebijakan di daerah. Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan bahwa 21 dari 24 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan telah mengalihkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke layanan perbankan syariah.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari program “Syariah First” yang mendorong pemanfaatan layanan perbankan syariah dalam pengelolaan keuangan pemerintah daerah.
Sulawesi Selatan juga mendorong penguatan industri halal melalui fasilitasi sertifikasi halal dan peningkatan kapasitas pelaku UMKM.
Andi Sudirman menilai ekonomi dan keuangan syariah bukan hanya berkaitan dengan aspek keagamaan, tetapi juga menjadi bagian dari strategi meningkatkan daya saing ekonomi dan memperluas peluang Indonesia dalam industri halal global.
Sementara itu, penyusunan cetak biru dilakukan melalui kajian dan koordinasi lintas sektor sejak Juli 2026. OJK melakukan studi perbandingan terhadap delapan negara dan melibatkan lebih dari 20 satuan kerja OJK, tujuh kementerian, Bank Indonesia, KNEKS, DSN-MUI, BAZNAS, BWI, asosiasi industri serta pemangku kepentingan lainnya.
Dian menyebut KPKS sejak Juni 2025 hingga 2 November 2026 telah melaksanakan 72 agenda yang terdiri atas tujuh rapat berkala, 23 rapat anggota dan 42 kegiatan lainnya.
Dari rangkaian tersebut, KPKS menghasilkan lebih dari 100 rekomendasi kepada Dewan Komisioner OJK. Rekomendasi itu antara lain menjadi masukan dalam pengembangan produk investasi dan pedoman produk perbankan syariah serta penyusunan cetak biru.
Dian menegaskan KPKS akan terus mengawal implementasi cetak biru agar arah pengembangan yang telah disepakati dapat diterjemahkan menjadi kebijakan dan program nyata di seluruh sektor jasa keuangan.
IIFS 2026 menjadi penyelenggaraan kedua forum unggulan OJK di bidang keuangan syariah dan untuk pertama kalinya digelar di Kawasan Timur Indonesia. Forum tersebut mempertemukan regulator, pemerintah, industri, akademisi dan pemangku kepentingan untuk memperkuat koordinasi serta meningkatkan kontribusi keuangan syariah terhadap perekonomian nasional. (red)














