DENPASAR (terasbalinews.com). Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar Dewa Ayu Sekar Anggraeni menyebut pihaknya sempat menerima audiensi dari salah satu calon wali kota (cawali).
“Saat konsul ke KPU Denpasar atas nama mas Arief mewakili calon perseorangan atas nama Gede Oka,” kata Sekar, Sabtu (11/5/2024).
Namun begitu, Sekar menyebut, tim pemenangan calon Gede Oka tersebut tidak melanjutkan komunikasi dan koordinasi lagi.
“Tetapi lebih lanjutnya tidak ada follow up lagi, tidak ada lagi koordinasi lebih lanjut. Dan ketika kami melakukan sosialisasi calon perseorangan pada 5 Mei lalu, tim pemenangannya kami undang dan menyatakan bahwa tidak lagi mengajukan diri untuk calon perseorangan,” tutur Sekar.
“Sepertinya kemungkinan dari koalisi partai politik,” tambah Sekar.
Terlepas dari itu, KPU Denpasar masih membuka pendaftaran syarat dukungan minimal bagi calon perseorangan atau indenpenden untuk Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Denpasar 2024.
Adapun syarat pertama, calon independen harus menyerahkan dukungan minimal sebesar 8,5 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT) Kota Denpasar.
Selanjutnya, calon mengisi formulir yang tersedia di website dan papan pengumuman, baik di kantor, media cetak maupun media elektronik.
“Dan menggunggah dokumen tersebut melalui silonkada,” jelas Sekar Anggraeni. (nan)