BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.

Pemkot Denpasar Dukung Wacana Kampanye Tanpa Baliho di Pilkada Serentak

Suasana Sosialiasi Visi, Misi, Program Kerja Bakal Pasangan Calon Walikot dan Wakil Walikota serta Sosialisask PKPU 8 Tahun 2024", di Aston Hotel, Denpasar, Kamis (25/7/2024). (Foto/nan)
Suasana Sosialiasi Visi, Misi, Program Kerja Bakal Pasangan Calon Walikot dan Wakil Walikota serta Sosialisask PKPU 8 Tahun 2024", di Aston Hotel, Denpasar, Kamis (25/7/2024). (Foto/nan)
banner 120x600

DENPASAR (terasbalinews.com). Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar mendukung wacana kampanye tanpa baliho atau green election pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang jatuh 27 November 2024 mendatang.

Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa menyebut, Denpasar sendiri terpilih menjadi satu dari dua daerah yang menjadi percontohan green election di Bali.

Selain Denpasar, Kabupaten Badung diketahui menjadi daerah percontohan kampanye tanpa baliho pada Pilkada Serentak 2024.

“Tadi disampaikan Bu Ketua KPU Kota Denpasar bahwa Denpasar dan Badung akan dijadikan percontohan untuk Green Election di dalam pelaksanaan Pilkada Serentak.

“Kami sangat mendukung hal yang dilakukan oleh KPU Kota dalam hal green election ini dan kami akan maksimal untuk mewujudkan agar green election itu bisa kita laksanakan secara baik di kota Denpasar ini,” kata Agus Wibawa, Kamis (25/7/2024).

Agus Wibawa mengatakan, baliho dan spanduk menjadi momok rutin bagi Pemkot Denpasar pasca gelaran pemilihan umum (Pemilu). Sebab, kata, spanduk dan baliho menimbulkan sampah plastik di masyarakat.

“Selalu terjadi permasalahan khususnya karena memang permasalahan kita yang ada di Denpasar, setiap pemilihan-pemilihan yang terjadi di Kota Denpasar baik itu Pemilihan Presiden, legislatif dan Pilkada termasuk biasanya pasca berakhirnya hajatan perhelatan pemilihan itu banyak sekali muncul sampah-sampah yang ada di Kota Denpasar khususnya sampah-sampah baliho dan spanduk-spanduk,” tambah Agus Wibawa.

Sementara, Ketua KPU Kota Denpasar Dewa Ayu Sekar Anggaraeni mengatakan, program kampanye tanpa baliho sempat dilakukan pada Pilwali 2020 lalu.

Saat itu, diketahui terdapat dua paslon yang bertarung, dimana keduanya sepakat mendukung green election.

“Sehingga di Pilwali 2020 tidak ada pengadaan baliho, spanduk, maupun umubul-umbul yang sebenarnya sudah diatur di PKPU itu boleh. Tetapi kesepakatan untuk mengurangi sampah plastik di Kota Denpasar,” jelas Sekar Anggaraeni.

Sekar menghimbau, para paslon yang bertarung pada Pilwali 2024 mendatang menggunakan baliho atau spanduk yang ramah lingkungan. Ia juga mendorong penggunaan videotron dan media sosial sebagai sarana kampanye.

“Karena kita tahu di kota Denpasar ini semua kecamatan ada videotronnya. Kemudian melalui Komingo, kami juga menjalin kerja sama untuk bisa menayangkan visi misi, proker, maupun data dan figur dari paslon nantinya melalui tv-tv layanan publik di kota Denpasar,” tambahnya. (nan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *