DENPASAR (terasbalinews.com). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar meminta kepada seluruh pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar agar visi-misi diselerasakan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Pemerintah Daerah (RPJPD) Kota Denpasar.
Ketua KPU Kota Denpasar Dewa Ayu Sekar Anggaraeni mengatakan, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.
“Menyebutkan bahwa pasangan calon nantinya harus menyampaikan dokumen visi misi dan proker terkait atau sesuai RPJPD denpasar 2025-2045,” kata Sekar Anggaraeni, Kamis (25/7/2024).
KPU Denpasar, kata Sekar Anggaraeni, juga telah mengganden Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) untuk mempresentasikan RPJPD Kota Denpasar.
“Terkait visi misi dan proker dari Bappeda menyampaikan bahwa RPJPD Denpasar itu sudah rancangan draftnya sudah ditetapkan 3 juli 2024.
“Maka nanti paslon yang akan menyertakan dokumen visi misi sesuai syarat harus menyesuaikan visi misi RPJPD Denpasar,” tambah Sekar.
Sekar menyampaikan, tidak ada calon perseorangan pada Pilwali 2024. Artinya, paslon yang bertanding nanti diusung partai politik.
“Kita tau untuk calon perseorangan untuk kota Denpasar nihil sehingga nanti pada pendaftaran calon Pilwali 2024 hanya bisa paslon diusulkan partai politik atau gabungan,” tandas Sekar Anggaraeni. (nan)















