DENPASAR – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (29/4) kemarin menjatuhkan vonis ringan terdakwa terdakwa I Made D yang didakwa melakukan tindak pidana asusila/perbuatan cabul, yaitu lima bulan penjara.
Vonis ringan ini sejalan denga tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) A.A. MD. Suarja Suteja Buana yang sebelumnya juga menuntut sangat ringan, yait enam bulan penjara.
Meski divonis cukup ringan, terdakwa yang didampingi pengacara Gede Manik Yogiartha ini tidak langsung menerima. “Kami pikir-pikir yang mulia,” kata pengacara yang akrab disapa Yogi ini dimuka sidang. Hal senada juga menjadi sikap jaksa.
Sementara dalam amar putusan Hakim yang dibacakan dimuka sidang menyatakan, terdakwa yang tinggal di Jimbaran itu terbukti bersalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP.
Yaitu, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul. Diketahui ancaman hukuma dari pasal yang dakwaan ini adalah sembilan tahun penjara.
“Menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima bulan, memerintahkan terdakwa tetap ditahan dan menghukum untuk membayar biaya perkara,” tegas hakim Novita dalam putusannya.
Seperi diketahui, kasus yang menjerat terdakwa ini terjadi pada tanggal 17 Desember 2018 silam sekitar pukul 10.30 Wita di Pantai Sempaning, Jalan Pura Tegal Wangi, Jimbaran.
Saat itu korban yang merupakan warga negara Tiongkok itu sedang duduk santai dan berencana mandi di Pantai. Tidak lama kemudian terdakwa datang dan sempat berbicara dengan korban.
Saat mendekati korban, terdakwa mengayakan “I love you” yang dijawab lorbam “no”. Mendapat jawaban itu, terdakwa tidak putus asa dan kembali mengatakan kata yang sama dan dijawab dengan kata yang sama pula oleh korban.
Karena korban merasa risih, korban lalu meninggalkan terdakwa. Tapi terdakwa mengikuti korban bahkan sampai memepet tubuh korban.
Setelah dekat, terdakwa langsung memegang bokong korban. Meski korban terus mengatakan “no” terdakwa malah memegang payudara korban. Korban yang merasa terancam lalu mengambil batu dan melemparkan ke arah terdakwa.
Bukannya takut, terdakwa malah marah dan mendorong tubuh korban hingga terjatuh di pinggir pantai. Saat itu pula terdakwa memegang leher korban dan membenamkan kepala korban kedalam air.
Beruntung korban berhasil melepaskan diri dari pegangan terdakwa sehingga langsung melaporkan kejadian ini ke pihak yang berwenang.(zar)