BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.

Masih Sisakan Persoalan Hukum, Eksekusi Lahan di Pemogan Terkesan Buru-buru

Eksekusi Lahan di Jalan Raya Pemoga, Denpasar

eksekusi lahan
EKSEKUSI-Meski mendapat perlawanan dari pihak termohon, eksekusi lahan di Jalan Raya Pemogan Denpasar tetap dilanjutkan.Foto:Ist
banner 120x600

DENPASAR-Terasbalinews.com|Meski Pengadilan Denpasar sukses melaksanakan eksekusi lahan di Jalan Raya Pemogan nomor 777 X Denpasar beberapa waktu lalu, tapi dibalik semua itu ternyata masih sisakan persoalan hukum yang tentu saja tidak boleh dikesampingkan.

Wayan Sudiarta dan Katrianus Pabulanti Neno selaku kuasa hukum termohon eksekusi yang ditemui di Denpasar, Selasa (28/6/2022) mengakan sangat menyayangkan sikap Pengadilan Denpasar yang terkesan terburu-buru dalam melaksanakan eksekusi. “Kalau menurut saya Pengadilan Denpasa terlalu terburu-buru dalam melaksanakan eksekusi,” jelas Sudiarta.

Pengadilan terlalu terburu-buru dalam melaksanakan eksekusi karena seharusnya menunggu hasil gugatan perlawanan eksekusi yang diajukan oleh PT. Ratna Jaya selaku penyewa lahan yang dijadikan objek  eksekusi.

Baca Juga :Mandadak Muncul Isu Swadaya Masyarakat atas Tanah Miliknya di Serangan, Ipung Anggap Itu Lucu

“Waktu eksekusi pertama ditunda dengan alasan adanya gugatan perlawan. Nah, kalau alasan penundaan eksekusi sebelumnya karena adanya gugatan perlawanan, harusnya saat ini juga ditunda karena gugatan perlawanan belum ada putusannya,”terang Katrianus Pabulanti Neno menambahkan.

Hal senada juga disampaikan oleh Alex Barung, kuasa hukum PT. Ratna Jaya. Dikatakannya, seharusnya Pengadilan dalam hal ini juru sita atau penitera menunda eksekusi hingga gugatan perlawanan yang diajukannya diputus oleh majelis hakim.”Pada saat eksekusi, gugatan perlawanan yang kami ajukan baru sebatas jawab menjawab belum sampai pada pokok persoalan,” jelasnya.

Dijelaskannya, pihaknya mengajukan gugatan perlawanan karena keberatan atas eksekusi tersebut. Pasalnya lahan yang menjadi objek eksekusi masih dalam penguasaan PT. Ratna Jaya selaku pihak yang menyewa lahan tersebut.” Kami mesih memiliki hak sewa hingga tahun 2028, atas dasar itulah kami mengajukan perlawanan terhadap eksekusi ini,” jelasnya saat ditemui di kantor hukum Alex Barung Law office.

Baca Juga :Ditangkap, Stephanus Irawan Terpidana Kasus Penipuan Pasrah Dijebloskan ke Penjara

Artinya, Alex menyebut, bahwa dengan dilakukannya eksekusi  ini maka status atau hak sewa PT. Ratna Jaya atas lahan tersebut makin tidak jelas.” Jadi yang tidak jelas ini sekarang hak sewa kami ini statusnya bagaimana, apakah gugur atau bagaimana. Nah ini yang kami mau tahu melalui gugatan perlawanan itu,” tegasnya.

Tapi celakanya, belum juga diketahui nasib hak sewa PT. Ratna Jaya terhadap lahan tersebut melalui gugatan perlawanan, pihak Pengadilan telah melakukan eksekusi. “Artinya sampai saat ini tidak jelas status atau hak sewa kami yang sebenarnya baru akan berakhir di tahun 2028,” tandasnya.

Alex menambahkan, persoalan yang dialami oleh PT. Ratna Jaya ini muncul karena pada saat gugat menggugat antara tergugat dan tergugat, pihak penggugat tidak memasukan PT. Ratna Jaya sebagai pihak tergugat atau pihak yang turut tergugat.

Baca Juga :Sampah sudah 6 Hari tidak Diangkut, Warga Protes ke Wali Kota

“Karena tidak masuk dalam gugatan, makanya kami dari pihak PT bingung dengan status kami saat ini karena hak sewa kami atas lahan itu baru akan berakhir pada tahun 2028,” pungkasnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *