BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Bule Rusia Eks Napi Narkoba Segera Diusir dari Bali pasca Bebas dari Penjara

WNA asal Rusia AP (35) segera dideportasi usai jalani hukuman penjara. (Foto/ist)
WNA asal Rusia AP (35) segera dideportasi usai jalani hukuman penjara. (Foto/ist)
banner 120x600

DENPASAR (terasbalinews.com). Seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial AP (35) dijemput oleh petugas Kantor Imigrasi Ngurah Rai usai menjalani hukuman penjara selama 10 tahun karena kasus narkoba.

Petugas menjemput bule Rusia tersebut di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Kuta Utara, Badung pada Sabtu (13/4/2024) lalu.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra menjelaskan, penjemputan terhadap AP merupakan satu bentuk upaya memastikan penegakan hukum.

“Kami menginginkan agar WNA yang telah terbukti bersalah dan menjalani vonis hukumannya di Indonesia, setelah bebas dari lembaga pemasyarakatan segera dideportasi dan dimasukkan dalam daftar penangkalan,” kata Suhendra.

Suhendra menegaskan, Imigrasi Ngurah Rai akan terus mengawasi proses deportasi AP agar sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Serta menjaga kedaulatan negara dari ancaman dan gangguan yang mungkin ditimbulkan oleh individu yang telah terlibat dalam kegiatan ilegal di Indonesia,” tambahnya.

AP sendiri diketahui pertama kali masuk ke Indonesia pada 25 Desember 2016 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan multiple entry visa.

Namun, ia ditangkap oleh kepolisian di Kantor Pos Sunset Road pada 16 Januari 2017 karena menerima paket yanf berisi narkoba. Ia lantas dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun pada 2 Agustus 2017 lalu.

“Setelah menjalani masa hukumannya, AP kini berada di Ruang Detensi Imigrasi Ngurah Rai sambil menunggu jadwal deportasinya.

“Untuk biaya deportasi ditanggun oleh yang bersangkutan,” pungkas Suhendra. (nan)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *