BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Wanita Asal Kanada Diusir dari Bali Gara-gara Overstay 52 Hari

img 20240418 wa0035
Wanita asal Kanada dideportasi karena overstay 52 hari. (Foto/ist)
banner 120x600

BADUNG (terasbalinews.com). Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi seorang wanita Warga Negara (WN) Kanada berinisial BVP (30) karena overstay selama 52 hari.

Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita menjelaskan, BVP dipulangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Rabu (17/4/2024)

“Dengan tujuan akhir Calgary International Airport – Kanada dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar,” ucap Duwita, Kamis (18/4/2024).

Duwita menerangkan, BVP pertama kali mendarat pada 13 Januari 2024 lalu dengan menggunakan Visa on Arrival (VOA) untuk berlibur di Bali dan Lombok.

Wanita asal Kanada itu mengaku tidak meninggalkan Indonesia meskipun izin VOA-nya berakhir pada 11 Februari 2024.

Saat itu, ia mengeklaim telah memiliki tiket dari Bali ke Kuala Lumpur pada 3 Februari. Ia juga mengaku masih berada di Lombok serta mengalami masalah keuangan yang membuatnya tidak bisa pergi meninggalkan Bali.

“Setelah itu, ia melapor Kedutaan Besar Kanada di Jakarta dan menerima informasi bahwa dirinya harus datang ke Imigrasi untuk melapor dan pihak kedutaan akan membantunya untuk menyiapkan tiket penerbangan,” terang Duwita.

Walhasil, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI I Gusti Ngurah Rai harus turun tangan mengamankan BVP. Saat diperiksa, ia ternyata telah overstay selama 52 hari.

Karena pendeportasian belum dapat dilakukan, Imigrasi Ngurah Rai lantas menyerahkan ke BVP ke Rudenim Denpasar pada 4 April 2024.

“Setelah BVP didetensi selama 13 hari di Rudenim Denpasar dan jajarannya mengupayakan pendeportasiannya, akhirnya BVP dapat dideportasi ke kampung halamannya,” tandas Duwita. (nan)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *