BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Langgar Aturan Imigrasi, WNA Jerman Dideportasi Kanim Singaraja

WNA Jerman yang dideportasi Kantor Imigrasi Singaraja. (foto/ist)
banner 120x600

BADUNG (terasbalinews.com). Imigrasi Singaraja kembali menindak tegas seorang WNA berkebangsaan Jerman dengan inisial MN (LK) yang tidak mematuhi peraturan perundangundangan yang berlaku. MN dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai karena terbukti memberikan keterangan tidak benar untuk mendapatkan visa dan izin tinggalnya.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan, Minggu (3/9/2023) menyampaikan bahwa dalam Operasi Pengawasan Keimigrasian “Bali Becik” yang dilaksanakan oleh Tim Direktorat Pengawasan dan Penindakan Ditjen Imigrasi bersama dengan Tim Inteldakim Imigrasi Singaraja, ditemukan seorang WNA pemegang ITAS Investor diduga memberikan data/keterangan tidak benar untuk memperoleh visa dan izin tinggalnya. Pada saat dilakukan pemeriksaan dilokasi, antara data yang tertulis dalam dokumen perusahaan dengan bukti lapangan berbeda.

Selanjutnya, terhadap yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan (BAP) lebih mendalam di kantor imigrasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan investigasi, diketahui bahwa sejak perusahaan didirikan, yang bersangkutan belum pernah mengeluarkan modal untuk kegiatan investasinya sebagaimana tertulis dalam akta pendirian perusahaan dan belum pernah melaporkan rencana kegiatan investasi dan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku ke Instansi terkait, dengan alasan perusahaan belum berjalan dari Januari 2022 sampai dengan saat ini. Selain itu, MN juga bertempat tinggal di alamat yang berbeda dengan yang tertuang dalam izin tinggalnya dan belum melaporkan perubahan alamatnya ke Kantor Imigrasi.

Sehubungan dengan hal tersebut, MN dikenakan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena tidak mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu memberikan data atau keterangan tidak benar dalam memperoleh izin tinggal serta bertempat tinggal ditempat yang tidak sesuai dengan alamat tempat tinggal yang tertara dalam izin tinggalnya. Atas dasar tersebut, MN dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa
pendeportasian,” ungkap Hendra. (*/yak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *