BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Lansia Asal Australia Dideportasi dari Bali gegara Penyalahgunaan Izin Tinggal

Rudenim Denpasar deportasi lansia asal Australia GML (68) karena penyalahgunaan izin tinggal. (Foto/ist)
banner 120x600

DENPASAR (terasbalinews.com). Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi seorang lansia asal Australia berinisial GML (68) karena penyalahgunaan izin tinggal.

Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita menjelaskan, GML sejatinya memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, yang berlaku hingga 22 Januari 2025.

Namun, bule asal Negeri Kanguru itu melanggar sejumlah aturan visa investor, termasuk ketidakpatuhan dalam melaporkan perubahan alamatnya sesuai dengan Pasal 71 huruf a Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“GML juga melanggar larangan pemegang ITAS investor untuk melakukan pekerjaan menyalahgunakan izin tinggalnya dengan menyewakan sebagian villa yang sebelumnya telah ia sewa dari seseorang kepada orang lainnya untuk membuka bar,” kata Gede Duwita.

Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Bali kemudian mengamankan dan menyerahkan GML ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar pada Jumat (22/3/2024) untuk dilakukan upaya pendeportasian lebih lanjut.

Namun, dalam perkembangan terkini Kepolisian Resort Kota (Polresta) Denpasar mengirimkan surat resmi memohon penundaan pendeportasian GML.

“Hal ini terjadi karena GML sebelumnya telah melaporkan dugaan kasus penganiayaan yang dialaminya (berdasarkan Pasal 351 KUHP),” tuturnya.

Walhasil, proses pendeportasian GML harus ditunda sehingga ia dapat menjalani serangkaian pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap kejelasan atas dugaan kasus yang menimpanya.

Selama masa pendetensian GML mengalami penurunan kondisi kesehatan, hingga mengalami tekanan mental tinggi dan depresi berat.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramella Y Pasaribu kemudian menyurati Polresta Denpasar untuk melaksanakan deportasi lebih cepat melihat kondisi kesehatan GML.

Bak gayung bersambutz Polresta Denpasar mengabulkan permohononan tersebut dan mencabut status penundaan pendeportasian GML pada 5 April 2024.

Sehingga setelah GML didetensi selama 16 hari dan dideportasi pada 7 April 2024.

“Kakek tersebut telah dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Perth International Airport dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar. GML yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.” jelas Duddy. (nan)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *