BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.

Rudenim Denpasar Usir 6 WNA Dalam 3 Hari, Ada yang Terlibat Kasus Kekerasan hingga Overstay

Rudenim Denpasar usir enam WNA dalam tiga hari beruntun karena berbagai alasan. (Foto/ist)
Rudenim Denpasar usir enam WNA dalam tiga hari beruntun karena berbagai alasan. (Foto/ist)
banner 120x600

BADUNG (terasbalinews.com). Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi enam warga negara asing (WNA) dalam kurun waktu tiga hari mulai 24-26 April 2024 karena berbagai alasan.

Dari enam yang dipulangkan, tiga di antaranya berstatus WNA Amerika Serikat, satu WN Hong Kong, satu WN Selandia Baru dan satu WN Rusia.

3 WNA berkebangsaan Amerika Serikat, 1 WN Hongkong, 1 WN Selandia Baru dan 1 WN Rusia untuk kasus yang berbeda.

ADD wanita WN Amerika Serikat berumur 35 tahun, beserta dua putranya ATR (5), dan ZKR (8) dipulangkan karena melanggar pasal 78 ayat (3) UU No. 6 tahun 2011 yakni melampaui Izin tinggal alias overstay selama 129 hari.

Sedangkan KYW wanita WN Hongkong (33), KM (33) wanita WN Rusia dan ALD (33) pria WN Selandia Baru melanggar pasal 75 UU No. 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.

KYW dipulangkan karena tidak mampu menunjukkan dokumen perjalanannya karena mengaku kehilangan paspornya.

Perempuan asal Hong Kong itu ditemukan masyarakat dan diamankan Polsek Denpasar Selatan setelah menempati sebuah bangunan kosong di Sanur.

Selanjutnya, ia dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada 22 Desember 2023 untuk proses lebih lanjut.

Di sisi lain, KM wanita Rusia diusir dari Bali lantaran terlibat kasus kriminal yakni kekerasan fisik di kawasan Ubud. Menurut laporan petugas keamanan setempat, KM ditemukan memukuliorang yang lewat di kawasan Tebesaya tanpa alasan yang jelas.

Selain itu perempuan asal Negeri Beruang Merah tersebut juga sempat terlihat tidur-tiduran, berjoget di pinggir jalan sambil mengancam orang yang mendekatinya.

“Meskipun KM membantah tuduhan tersebut dan mengklaim bahwa ia tidak memiliki riwayat masalah kejiwaan atau penggunaan narkoba, namun tindakannya tersebut mengancam ketertiban umum dan keamanan di Bali,” kata Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita.

Senada, ALD WN Selandia Baru kelahiran Tu Awamutu ini juga dipulangkan karena terlibat dalam tindak kekerasan penganiayaan dan pengancaman terhadap warga lokal di sebuah studio tato di Seminyak.

Insiden tersebut terjadi pada 17 Maret 2024 lalu dan membuat ALD ditahan oleh Polsek Kuta sebelum kemudian diserahkan ke pihak Kanim Ngurah Rai.

“ALD awalnya disangkakan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 ayat 1 KUHP dan 352 KUHP dan selanjutnya direkomendasikan untuk dideportasi,” terang Duwita.

Dudy Duwita menerangkan ADD dan kedua putranya sempat didetensi selama lima hari sebelum dipulangkan ke Amerika Serikat pada 24 April 2024.

Sedangkan KYW dideportasi pada 25 April 2024 ke Hongkong setelah didetensi selama 125 hari.

“Selanjutnya KM dan ADD dideportasi pada 26 April 2024 ke Moskow dan Selandia Baru dengan seluruh biaya ditanggung oleh WNA bersangkutan,” jelas Dudy Duwita.

Lebih jauh, keenam WNA yang dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi. (nan)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *