BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.

Tegas! Bule Rusia Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

img 20240507 wa0027
img 20240507 wa0027
banner 120x600

BADUNG (terasbalinews.com). Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar memulangkan seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial AP (35). Sebelumnya, ia mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan karena kasus narkoba.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Pramella Y. Pasaribu menerangkan, AP dipulangkan pada Senin (6/5/2024) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

“AP diberangkatkan ke kampung halamannya dengan rute Denpasar-Doha dan dilanjutkan menuju Rusia dengan rute Doha-Moscow,” kata Pramella, Selasa (7/5/2024).

Sebelum dideportasi, AP sempat menjalani hukuman penjara selama 10 tahun denda Rp 2 miliar subsider empat bulan penjara di Lapas Kerobokan. Ia diketahui keluar dari penjara pada 13 April 2024 lalu.

Pramella menyebut, AP ditangkap polisi pada tanggal 6 Januari 2017 di Kantor Post Sunset Road, Kuta, Badung.

Paket yang dialamatkan di Kantor Post Sunset Road, Box 80361 ternyata berisi narkotika jenis Menthampetamin seberat 106,62 gram brutto atau 104,19 netto.

Paket tersebut yang diduga sabu itu ditujukan kepada orang yang bernama Miche Kaiser.

“Atas dasar tersebut, yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan namanya akan diusulkan masuk dalam daftar tangkal seumur hidup sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” jelas Pramella. (nan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *