DENPASAR (terasbalinews.com). Sekretaris Daerah (Sekda) Bali Dewa Made Indra ikut angkat suara terkait viralnya kasus Bendesa Adat Berawa Ketut Riana (54) yang memeras investor sebesar Rp 10 miliar.
Dewa Indra meminta, kasus ini jangan dikaitkan dengan status Desa Adat sebagai lembaga. Menurutnya, kasus ini dilakukan oleh perseorangan alias oknum.
“Kasusnya tidak milibatkan desa adat. Pelanggaran hukum bisa dilakukan oleh siapa saja. Termasuk bendesa. Jangan menyikapi dikaitkan dengan desa adat. Sayang desa adat kita.
“Itu kan padahal oleh perorangan. Ikuti saja proses hukumnya. Pelanggaran hukum bisa dilakukan oleh siapa saja dari A sampai Z,” ungkap Dewa Indra, Senin (6/5/2024).
Dewa Indra pun mendukung penuh langkah Kejati Bali atau penegak hukum lainnya apabila menemukan kasus serupa karena bisa memengaruhi penanam modal yang ingin berinvestasi di Pulau Dewata.
“Ya makanya cepat ditangani setuju begitu begitu menyebabkan berinvestasi mikir ada apa. Makanya dukung langkah penegak hukum yang cepat mengambil langkah,” terang birokrat asal Desa Pemaron, Buleleng tersebut.
Lebih jauh, Dewa Indra menegaskan Bendesa Adat tidak memiliki wewenang mengatur perizinan. Tugas Bendesa Adat adalah melaksanakan parum masyarakat dan awig-awig.
“Tidak ada tugasnya(perizinan). Perizinan kan di keluarkan dinas perizinan dari sistem OSS,” cetusnya.
Dewa Made Indra mengatakan, Pemerintah Provinsi Bali telah melakukan upaya pencegahan korupsi di desa adat dengan menggandeng KPK dalam pembaruan pararem sejak tahun lalu.
“Kami sudah berapa kali adakan pertemuan termasuk fasilitasi perubahan pararem ini kan sudah dibahas bersama dengan KPK dari tahun lalu. Kami dari tahun lalu Provinsi Bali bekerja sama dengan KPK memfasilitasi memastikan pararem yang ada desa adat bebas dari unsur korupsi,” tegas Dewa Indra.
Sebelumnya, Riana resmi ditetapkan menjadi tersangka setelah terjerat OTT Kejati Bali terkait pemerasan terhadap investor bernama Andianto.
Saat diciduk petugas, Riana baru saja menerima Rp 100 juta hasil memeras Andianto.
“Sudah ditetapkan tersangka. Sudah didampingi oleh penasihat hukum. Hasil pemeriksaan ini hanya tersangka (Riana) yang aktif (memeras),” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali Putu Eka Sabana di sela-sela rekonstruksi kasus di Kafe Casa Bunga, Renon, Denpasar, Jumat (3/5/2024). (nan)