DENPASAR (terasbalinews.com). Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu angkat bicara soal video viral yang dibuat WNA asal Rusia Arthem Kothukov.
Dalam video tersebut Arthem tampak geram lantaran dideportasi secara “paksa” oleh pihak Imigrasi. Padahal, dalam pengakuannya ia kerap membantu pihak kepolisian untuk mengungkap kasus narkoba di Bali.
Menyikapi hal tersebut, Pramella mengatakan, Arthem dideportasi lantaran melanggar peraturan keimigrasian.
Ia bahkan telah diusir sebanyak dua kali dan dicekal masuk ke Indonesia. Pertama pada 2020 karena tidak memiliki dokumen resmi tinggal di Bali.
Setahun berselang, Arthem kembali dideportasi karena dokumen/administrasi yang bersangkutan sebagai WNA tidak sesuai dengan ijin tinggalnya di Pulau Dewata.
“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran keimigrasian oleh siapapun, ini berlaku untuk siapapun termasuk WNA yang melanggar hukum atau tidak patuh terhadap aturan hukum yang belaku di Indonesia khususnya di Bali,” ungkap Pramella.
Sementara, Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan ikut mengomentari pernyataan Arthem terkait pengakuan sepihai yang telah membantu pihak berwajib mengungkap kasus besar narkoba di Bali.
Jansen menilai, hal tersebut bukan menjadi jaminan mendapatkan perlakuan khusus.
“Kami mendukung tindakan tegas Imigrasi, dan ini berlaku untuk siapapun termasuk WNA yang melanggar hukum atau tidak patuh terhadap aturan hukum yang berlaku di Indonesia khususnya di Bali,” tutur Jansen.
“Kami berharap masyarakat tidak terprovokasi dengan pernyataan sepihak yang bersangkutan dalam video tersebut, mari kita bersama jaga keamanan Bali agar tetap ajeg dan shanti,” tutupnya. (nan)