Denpasar (terasbalinews.com). Fenomena akun anonim di media sosial yang kerap mencatut judul berita tanpa izin mulai menuai sorotan serius di Bali. Praktik ini dianggap tidak hanya merugikan media, tapi juga berpotensi menyesatkan publik karena sering kali judul dipelintir ke arah narasi yang tak sesuai dengan isi berita.
Sekretaris Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bali, I Gusti Ngurah Dibia, menegaskan bahwa judul berita merupakan bagian dari karya jurnalistik yang dilindungi hukum. Mencomotnya tanpa izin bukan cuma tidak etis, tapi bisa berujung pidana.
“Judul berita bukan sekadar rangkaian kata. Itu bagian dari proses berpikir jurnalistik yang punya tanggung jawab etik. Jika diambil seenaknya dan digunakan untuk menyudutkan pihak tertentu, jelas itu bisa melanggar hukum,” ujar Ngurah Dibia di Denpasar, Senin (12/5/2025).
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang memberi hak eksklusif kepada pencipta untuk memperbanyak atau mengumumkan ciptaannya. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dijerat Pasal 113 dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
Tak hanya itu, UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 juga mengatur perlindungan terhadap karya jurnalistik agar tidak disalahgunakan. Sementara UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 bisa diterapkan bila pemelintiran judul menyebabkan kerugian atau pencemaran nama baik.
“Banyak akun anonim mengambil judul, lalu mengarahkannya ke narasi yang salah, bahkan untuk kepentingan politik atau sekadar bahan lucu-lucuan. Ini merusak reputasi media dan wartawannya,” ujar Dibia yang juga Pemimpin Redaksi Barometerbali.com.
SMSI Bali, lanjutnya, siap mendukung langkah hukum jika media merasa dirugikan. Menurutnya, penindakan hukum penting untuk memberi efek jera dan menjaga integritas kerja-kerja jurnalistik profesional.
“Masyarakat harus sadar, karya jurnalistik bukan bahan main-main. Kita semua punya tanggung jawab menjaga ekosistem informasi yang sehat dan kredibel,” pungkasnya. (rah/red)















