BADUNG (terasbalinews.com). Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar memulangkan DAAH (50), warga negara (WN) asal Inggris yang sempat viral karena merampas truk hingga merusak beberapa fasilitas umum, Senin (22/7/2024).
“DAAH telah dideportasi ke London, Inggris,” ungkap Plh. Kepala Rudenim Denpasar Gravit Tovany Arezo, lewat siaran pers yang diterima Jumat (26/7/2024).
DAAH sendiri diketahui terakhir kali datang ke Indonesia pada 20 Mei melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan visa on arrival (VoA) untuk berlibur.
Selama di Bali, DAAH mengaku tinggal di sebuah hotel di Jalan Sari Dewi, Seminyak, Kuta. Ia sempat diamankan Polsek Utara pada 9 Juni 2025 lalu karena terlibat kasus pencurian.
DAAH mengaku menderita penyakit bipolar dan telah membawa obat yang cukup untuk satu minggu selama liburan di Bali.
Akan tetapi, selama menetap di Pulau Dewata, DAAH memiliki permasalahan dalam pembuatan visa untuk ke Australia.
Permasalahan yang berkelanjutan itu membuat ia kehabisan obat yang berdampak dirinya mulai berhalusinasi dan paranoid.
“Sehingga pada satu waktu ia memutuskan untuk pergi ke bandara akan tetapi tidak satupun taksi menerimanya karena kondisi DAAH yang tampak tidak stabil,” kata Gravit.
Selanjutnya, bule asal Inggris itu mengambil cara ekstrem dengan mencuri sebuah truk untuk bisa sampai ke Bandara Ngurah Rai.
Akibat perbuatannya tersebut, DAAH ditangkap di area bandara hingga ditahan di Polsek Kuta Utara selama 38 hari sebelum diserahkan ke Imigrasi Ngurah Rai pada 18 Juli.
Sempat didetensi selama empat hari, DAAH akhirnya dipulangkan pada 22 Juli 2024 dengan pengawalan ketat petugas Rudenim Denpasar. (nan)














