BANGLI (terasbalinews.com). Seorang narapida kasus narkotika asal Jerman berinisial PE baru saja dibebaskan da
ri Rutan Kelas IIB Bangli, Minggu (12/5/2024).
Setelah dinyatakan bebas, PE langsung diserahkan kepada Kantor Imigrasi Denpasar untuk selanjutnya diambil tindakan deportasi.
“Karena narapidana yang bersangkutan berkewarganegaraan asing, sebuah keharusan bagi kami untuk menyerahterimakannya kepada pihak Imigrasi.
“Selanjutnya, hak dan kewajiban narapidana menjadi tanggung jawab Imigrasi,” kata Kepala Rutan Kelas IIB Bangli Dedi Nugroho, Senin (13/5/2024).
Sementara, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Pramella Yunidar Pasaribu menyampaikan, penyerahan napi asal Jerman ini merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam penegakan hukum.
“Penyerahan narapidana WNA ini merupakan wujud komitmen Kemenkumham dalam penegakan hukum,” ujar Pramella.
Pramella menambahkan, Kemenkumham akan terus berkoordinasi untuk memastikan proses deportasi narapidana WNA berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami akan terus melakukan koordinasi untuk memastikan proses deportasi berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutup Pramella. (nan)