BADUNG (terasbalinews.com). Sebanyak 857 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan menerima Surat Keputusan (SK) Remisi Kemerdekaan, Sabtu (17/8/2024).
Penjabat (Pj.) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali Pramella Yunidar Pasaribu menyerahkan secara simbolis SK Remisi Kemerdekaan.
Sementara itu, Kepala Lapas Kerobokan R.M Kristyo Nugroho menyampaikan, secara keseluruhan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kerobokan berjumlah 1.473 orang, dengan rincian 1.085 orang narapidana dan tahanan sebanyak 388 orang.
Kristyo menyebut, dalam rangka menyambut HUT Kemerdekaan RI ke-79, sebanyak 905 warga binaan Lapas Kerobokan menerima remisi.
“Kemudian, sudah turun SK Remisi sebanyak 857 orang, yang belum turun 48 orang, itu masih menunggu turun SK dari pusat,” ucap Kristyo.
Ia menambahkan, dari jumlah tersebut, sebanyak 25 warga binaan menerima remisi umum I dan remisi umum II atau langsung bebas.
“Itu yang mendapatkan Remisi Umum Satu (RU I) dan Remisi Umum Dua (RU II) atau langsung bebas 1 orang dengan kasus melanggar Undang-Undang Keimigrasian,” tegasnya.
Di sisi lain, Kristyo merinci terdapat 568 warga binaan tidak menerima remisi, yang terdiri dari 388 tahanan dan 180 narapidana.
“Hal itu tidak dapat Remisi, dikarenakan ada berbagai macam alasan, diantaranya ada hukuman mati, hukuman seumur hidup dan juga sudah jalani P3 atau hukuman pengganti benda dan pelanggaran masuk Register F, itu tidak peroleh Remisi. Itu bervariasi 1-6 bulan,” tambahnya. (nan)