SINGARAJA (terasbalinews.com). Kantor Imigrasi Singaraja mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial DL (36) karena overstay alias melebihi izin tinggal di Indonesia. Pendeportasian dilakukan pada Jumat (17/5/2024).
DL kedapatan overstay saat hendak mengurus perpanjangan izin tinggal ke Kantor Imigrasi Singaraja.
“Namun saat dicek dokumennya, petugas mendapati WN Rusia tersebut sudah tinggal di Indonesia melebih masa izin tinggal yang dimiliki,” kata Kepala Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan.
Tim Inteldakim Imigrasi Singaraja selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap DL. Berdasarkan pemeriksaan, DL dianggap telah melanggar Pasal 78 ayat (2) Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan diketahui overstay selama 28 hari.
“Oleh sebab itu, DL dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasidan penangkalan,” tutur Hendra lagi.
DL sendiri dideportasi melalui Bandara InternasionalGusti Ngurah Rai dengan penerbangan Air Asia Nomor penerbangan D7-793 (Denpasar – Kuala Lumpur) dengan tujuan akhir Sheremetyevo, Moskow, Rusia.
“Pendeportasian ini sebagai wujud komitmen Kantor Imigrasi Singaraja dalam penegakan hukum keimigrasian di wilayah Buleleng dan sekitarnya,” tegas Hendra.
“Kami juga senantiasa mengajak partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan WNA dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar kita,” tutup Hendra. (nan)