BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Praperadilan Kasus Pantai Melasti Ditolak! Diesel dan Made Kadiana Sah Tersangka

Praperadilan kasus pantai Melasti di pengadilan Negeri Badung. (foto/ist)
banner 120x600

BADUNG (terasbalinews.com). Hakim praperadilan, Yogi Rachmawan, menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka I Wayan Disel Astawa dalam kasus reklamasi Pantai Melasti pada Rabu (5/7/2023). Dalam pembacaan putusan, hakim menyatakan bahwa penetapan Disel Astawa sebagai tersangka yang juga merupakan Bendesa Adat Ungasan, dilakukan oleh penyidik Polda Bali sesuai dengan hukum, ketentuan, dan prosedur operasional standar (SOP).

Menurut ketentuan hukum, dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, penyidik Polda Bali, yang diwakili oleh Imam Ismail, I Ketut Soma Adnyana, I Putu Ekaadi Putra, Bagus M.S. Putera, dan Dw. Ngk. Gd Anom Uragada dari Bidkum Polda Bali, telah memenuhi minimal dua alat bukti. Sebelumnya, Polda Bali juga menyampaikan bahwa penetapan I Wayan Disel Astawa sebagai tersangka adalah sah karena didukung oleh keterangan saksi, ahli, dan bukti surat (67 bukti surat).

Hakim mempertimbangkan bahwa sebagai pemohon yang merupakan bendesa adat, putusan yang didasarkan pada paruman kolektif koligeal bersifat administratif dan tidak berkaitan dengan substansi perkara. Hakim juga mencatat bahwa dalil yang diajukan oleh pemohon telah masuk dalam substansi perkara, termasuk dalil bahwa pemohon sebagai bendesa adat tidak dapat dipidana. Oleh karena itu, hakim memutuskan bahwa dalil pemohon sudah menyangkut pokok perkara. Selain itu, terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), pemohon telah mengirimkan SPDP ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan salinannya ke Pengadilan Negeri Denpasar.

Penolakan juga dilakukan terhadap permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Gusti Made Kadiana. Hakim memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Kadiana dan menyatakan bahwa penetapan tersangka tersebut sah sesuai dengan hukum.

“Karena dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon tidak dapat dibuktikan, maka permohonan pemohon ditolak. Putusan hakim juga menolak seluruh permohonan pemohon dan menyatakan bahwa penetapan pemohon sebagai tersangka adalah sah secara hukum,” ujar Kasatpol PP Badung, I Gst. Agung Ketut Suryanegara, selaku pelapor kasus reklamasi Pantai Melasti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *