BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.

Tegas! 2 Produser Film Asal Korea Selatan Diusir dari Bali

Kepala Kakanwil Kemenkumham Bali Pramella Yudari Pasaribu. (Foto/ist)
Kepala Kakanwil Kemenkumham Bali Pramella Yudari Pasaribu. (Foto/ist)
banner 120x600

BADUNG (terasbalinews.com). Dua warga negara (WN) Korea Selatan yang berprofesi sebagai produser film berinisial YJC (Laki-laki, 49) dan NJ (Perempuan, 33) dideportasi dari Bali karena penyalahgunaan izin tinggal.

Keduanya bertanggung jawab dalam proses pembuatan film program reality show “Pick me trip in Bali”.

“YJC dan NJ telah dideportasi oleh Imigrasi Ngurah Rai melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu (27/4/2024),” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu.

Pramella menyebut, YJC dan NJ dideportasi setelah pihaknya melakukan serangkaian proses pemeriksaan.

YJC dan NJ terbukti telah melakukan pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian dan juga tidak melengkapi izin produksi film oleh orang asing di Indonesia.

Lebih lanjut, Pramella mengatakan, YJC dan NJ telah mengajukan permohonan izin untuk pembuatan film ke KBRI Seoul dan KBRI Seoul telah memberikan rekomendasi. Hanya saja, KBRI Seoul meminta pihak produser melengkapi persyaratan.

“Namun dalam perkembangannya, pemohon tidak menghubungi kembali KBRI Seoul. Kemudian didapatkan informasi bahwa kru dan artis tersebut sudah berada di Indonesia tanggal 21 April 2024 untuk melakukan pembuatan film tanpa menjalankan rekomendasi yang diberikan KBRI Seoul,” ungkap Pramella.

Selanjutnya, KBRI Seoul berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, melalui Direktur Perfilman Musik dan Media meneruskan informasi tersebut kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai.

Lebih jauh, Pramella menegaskan kedua produser film asal Negeri Gingseng tersebut tidak dikenakan denda dan hanya dikenakan sanksi berupa pendeportasian.

“Kami juga lakukan koordinasi dengan pihak terkait diantaranya Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan juga dengan Kementerian Luar Negeri, sehingga tidak lagi menimbulkan kesalahan persepsi dalam penanganan kasus ini,” ungkap Pramella.

Sebelumnya pada Kamis (25/4/2024) Imigrasi Ngurah Rai memeriksa 31 WN Korea Selatan dan 1 WNI terkait proses pengambilan gambar program reality show “Pick me trip in Bali”.

Dari 31 WN Korea Selatan dan 1 WNI yang telah diperiksa dan dimintai keterangannya tersebut, 15 WN Korea Selatan dan 1 WNI telah kembali ke Korea Selatan pada Jumat (26/4/2024).

“Sedangkan 14 WN Korea Selatan lainnya telah kembali ke negaranya pada Sabtu (27/4/2024),” tukas Pramella. (nan)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *