BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Bea Cukai Sita 56 Ribu Batang Rokok Tanpa Pita Cukai di Gianyar

Ilustrasi rokok ilegal. (Foto/antara)
Ilustrasi rokok ilegal. (Foto/antara)
banner 120x600

GIANYAR (terasbalinews.com). Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) A Denpasar berhasil menyita 56 ribu batang rokok tanpa pita cukai di Pasar Telepud, Kota Gianyar.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP A Denpasar, A. B Prasetya, penindakan berawal dari informasi masyarakat mengenai pengiriman rokok ilegal dari Kabupaten Jembrana menuju Gianyar pada Selasa (7/5/2024) menggunakan mobil sebagai sarana pengangkut.

“Setelah melakukan pendalaman informasi dan analisis risiko, tim penindakan kami berhasil menemukan mobil yang diduga membawa rokok ilegal,” ungkap Prasetya.

Tim penindakan Bea Cukai Denpasar langsung melakukan pemeriksaan terhadap sopir, dan pemilik barang serta mobilnya. Hasilnya, tim memastikan bahwa mobil tersebut mengangkut rokok tanpa pita cukai.

Selanjutnya, rokok dan mobil tersebut diamankan di Kantor Bea Cukai Denpasar untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa jumlah rokok yang tidak dilekati pita cukai mencapai 56.000 batang dari berbagai merek, termasuk Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM), dengan perkiraan nilai cukai sebesar Rp.43.504.000,-.

Pemilik barang (NS) memilih untuk menyelesaikan perkara dengan membayar sanksi administratif berupa denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar atau sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Selanjutnya berdasarkan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 237/PMK.04/2023, barang kena cukai terkait keputusan penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat (3), ditetapkan menjadi barang milik negara (BMN),” jelas Prasetya.

Penangkapan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai Denpasar dalam memberantas perdagangan rokok ilegal di wilayahnya, serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan cukai yang berlaku. (nan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *