DENPASAR (terasbalinews.com). Bea Cukai Denpasar menerima penyerahan rokok ilegal beserta terduga pelaku dari Polres Jembrana, Sabtu (3/8/2024).
Kepala KPPBC TMP A Denpasar, Puguh Wiyatno langkah yang dilakukan oleh Polres Jembrana atas pengungkapan rokok ilegal di Desa Cupal, Negara, Jembrana, Kamis (1/8/2024) lalu.
“Kami menyampaikan terima kasih, hal ini merupakan bentuk sinergi yang baik antara Polri dan Bea Cukai. Juga merupakan penekanan pernyataan sikap bahwa pemberantasan rokok ilegal merupakan komitmen semua pihak,” kata Puguh dalam keterangan pers yang diterima Selasa (6/8/2024).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polres Jembrana berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial H serta barang bukti berupa 1.760.000 batang berbagai merek dari jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan total nilai cukai sebesar Rp1.331.200.000,00.
“Adapun perkiraan nilai kerugian negara adalah sebesar Rp1.707.968.000,00,” ucap Puguh.
Atas perbuatannya tersebut, terduga pelaku diduga melanggar ketentuan pasal 54 Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai dan pasal 56 Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Pelaku yang merupakan seorang wiraswasta itu terancam hukuman paling lama lima tahun serta denda sepuluh kali lipat dari nilai cukai.
“Berdasarkan uraian pasal tersebut diatas bahwasannya pelanggaran yang dilakukan tergolong pelanggaran pidana yang selanjutnya diputuskan untuk dilakukan penyidikan dengan menetapkan Sdr. H sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana di bidang cukai,” tambahnya. (nan)