DENPASAR (terasbalinews.com). Kesatuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Provinsi Bali terus melakukan pengawasan terkait peredaran rokok ilegal di Pulau Dewata.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Satpol PP Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi. Ia menyebut, Satpol PP sejatinya masuk ke dalam tim pembatasan peredaran rokok ilegal.
“Kita dapati beberapa pengecer menjual rokok ilegal di beberapa tempat, tetapi masih tahap pembinaan oleh Bea Cukai, ada pemusnahan segala macem,” ungkap Rai Dharmadi.
Putra asal Nusa Penida itu mengklaim, peredaran rokok ilegal mulai menurun dari tahun ke tahun. Hal ini tak terlepas dari gencarnya sosialisasi yang dilakukan.
“Selain kita melakukan penyitaan barang bukti rokok ilegal yang kita dapatkan lalu kita musnahkan. Ini menjadi upaya yang harus berlanjut,” tambahnya.
Terkait sanksi bagi pengedar rokok ilegal, Rai Dharmadi menyebut tidak ada aturan dalam peraturan daerah (Perda). Hanya saja, hal tersebut diatur dalam Undang-Undang.
“Jadi kalaupun ada temuan seperti itu kami berikan kesempatan kepada Bea Cukai untuk ditindaklanjuti,” tandas Rai Dharmadi.
Sebelumnya, Polres Jembrana berhasil menyita 1.760.000 batang rokok ilegal di Desa Cupal, Negara, Jembrana, Kamis (1/8/2024) lalu dari terduga pelaku berinisial H (26).
Saat ini, barang bukti telah diserahkan ke Bea Cukai Denpasar.
“Adapun perkiraan nilai kerugian negara adalah sebesar Rp1.707.968.000,00,” kata Kepala KPPBC TMP A Denpasar, Puguh Wiyatno. (nan)