DENPASAR (terasbalinews.com). Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar membongkar puluhan baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, dan pamflet tanpa izin yang terpasang di fasilitas umum, pada Senin (8/7/2024)
Kasatpol PP Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Bawa Nendra mengatakan, penertiban ini menyasar beberapa ruas jalan utama seperti Jalan Nangka, Jalan Pattimura, Jalan Melati, Jalan Kapten Japa, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Cok Agung Tresna, Jalan Pemuda, Jalan Danau Tempe, dan Jalan By Pass Ngurah Rai.
Nendra menyebut, dari hasil penertiban kali ini, Satpol PP Denpasar membongkar 21 spanduk, 32 pamflet, dan 19 banner.
“Kegiatan ini juga merupakan salah satu upaya dalam menjaga kebersihan dan keindahan kota,” ujar Nendra.
Nendra menambahkan, puluhan baliho yang ditertibkan adalah baliho yang tidak memiliki izin atau sudah lewat masa izin pemasangannya.
Sebelum penertiban dilakukan, Satpol PP Denpasar telah berkoordinasi dengan elemen masyarakat untuk bersama-sama menurunkan baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, dan pamflet.
“Namun, masih ada beberapa baliho yang sudah kadaluarsa yang tidak diturunkan oleh pemiliknya,” jelas Nendra.
Lebih jauh, Satpol PP, kata Nendra, akan terus melaksanakan penertiban untuk mengantisipasi pelanggaran yang sering dilakukan oleh masyarakat. (nan)