BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Trend Positif Kinerja Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, NTT Hingga Oktober 2023

Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB dan NTT, Susila Brata. (foto/tbn)
banner 120x600

BADUNG (terasbalinews.com). Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB dan NTT, Susila Brata, menyampaikan, hingga 31 Oktober 2023, kinerja penerimaan kepabeanan dan cukai menunjukkan tren yang positif. Dari target penerimaan kepabeanan dan cukai tahun 2023 sebesar 2,65 triliun rupiah, telah terealisasi sebesar Rp2,51 triliun atau 94,85% dari target. Capaian penerimaan tersebut tumbuh 22,06% bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya untuk periode yang sama (yoy).

“Secara umum kinerja penerimaan kepabenan dan cukai di Provinsi Bali didorong oleh meningkatnya aktivitas impor melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai (↑27,47%) yoy, serta meningkatnya produksi Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dalam negeri di Provinsi Bali (↑7,94%) yoy,” ujar Susila Brata disela kegiatan paparan kinerja Kanwil DJCB Bali, NTB dan NTT, Selasa (5/12/2023) dari Badung.

Menurutnya, neraca perdagangan Provinsi Bali bulan Oktober 2023 mencatatkan surplus USD10,18 juta, melanjutkan tren surplus 42 bulan berturut-turut. Secara akumulatif, neraca perdagangan Bali mencatat surplus USD106,31 juta, tumbuh USD9,59 juta (↑9,91%) yoy.

Sedangkan khusus untuk devisa ekspor sampai dengan Oktober 2023, tercatat tumbuh USD47,52 juta (↑29,20%) yoy yang didorong oleh meningkatnya komoditi ekspor utama berupa perhiasan/barang hasil tempaan (↑57,31%), daging ikan (↑22,37%), dan garmen rajutan (↑44,66%).

Lebih lanjut Susila Brata menyampaikan, di bidang perlindungan masyarakat, kinerja penindakan Kanwil DJBC Bali, NTB dan NTT juga menunjukkan angka yang positif. Sampai dengan 31 Oktober 2023, total telah dilakukan sebanyak 1.659 kegiatan penindakan yang berhasil mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp19,59 miliar.

“Spesifik di Provinsi Bali untuk periode tersebut, kegiatan penindakan di bidang kepabeanan telah dilakukan sebanyak 504 kali dengan potensi kerugian negara sebesar Rp3,14 miliar. Adapun di bidang cukai, kegiatan penindakan telah dilaksanakan sebanyak309 kali dengan potensi kerugian negara sebesar Rp10,69 miliar,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Kanwil DJBC Bali, NTB dan NTT) merupakan instansi unit eselon II pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang wilayah kerjanya meliputi Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur. Wilayah kerja yang luas secara geografis, juga selaras dengan tantangan yang dihadapi oleh Kanwil DJBC Bali, NTB dan NTT dalam menjalankan tugas dan fungsi di bidang penerimaan negara dan perlindungan masyarakat. (yak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *