BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WNA India Pelaku Pencurian 

whatsapp image 2024 04 09 at 18.00.24
WNA India yang dideportasi Imigrasi Ngurah Rai. (foto/ist)
banner 120x600

BADUNG (terasbalinews.com). Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Kembali melakukan pendeportasian terhadap seorang Warga Negara Asing asal India pelaku pencurian setelah Bebas dari lapas, Selasa (9/4/2024).

Sebelumnya KSA Perempuan berumur 45 tahun oleh Pengadilan Negeri Denpasar di jatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 bulan dalam kasus pencurian  tahun 2023 lalu, KSA ditangkap Polisi di Bandara Ngurah Rai

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra membenarkan bahwa petugas Bidang Inteldakim telah melakukan pengawasan pendeportasian terhadap KSA, Selasa (9/4/2024) pukul 11.20 WITA . SAK di deportasi melalui bandara Internasional Ngurah Rai menuju Mumbai India dengan Pesawat IndiGo dengan no penerbangan 6E1606 transit di Bengaluru kemudian dilanjutkan  dengan penerbangan  6E5255 tujuan Mumbai.

Suhendra juga mengatakan sebelum di Deportasi petugas bidang Inteldakim Ngurah Rai menjemput KSA pada tanggal 8 April di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kerobokan karena sudah selesai menjalankan hukumannya, penjemputan ini dilakukan  untuk memastikan setiap WNA yang melanggar aturan hukum di Indonesia dan sudah berkekuatan hukum tetap akan kita usir keluar Wilayah Indonesia dan Namanya akan kita usulkan masuk dalam daftar CEKAL.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Inteldakim KSA mengaku masuk ke Indonesia  pada tanggal 24 Juni melalui bandara Ngurah Rai dengan Visa On Arrival bertujuan untuk berwisata

Suhendra juga menerangkan bahwa KSA dideportasi berdasarkan peraturan Keimigrasian pasal 75 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (hms/red)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *