BADUNG (terasbalinews.com). Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengamankan pria Warga Negara Asing (WNA) asal Aljazair berinisial SAB (38) karena sempat berbuat onar dan diduga overstay.
SAB diamankan oleh tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai disebuah penginapan di wilayah Legian, Rabu (17/4/2024) kemarin.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra mengatakan, penangkapan SAB berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui kanal WhatsApp resmi Imigrasi Ngurah Rai terkait keresahan akibat keberadaan dan kegiatan WNA di lingkungan tersebut.
“Kami menerima pesan WhatsApp dari masyarakat yang melaporan mengenai adanya WNA yang sering berbuat onar serta diduga overstay,” kata Suhendra, Kamis (18/4/2024).
Suhendra melanjutkan, pihaknya kemudian mengumpulkan informasi lebih lanjut dari pelapor serta pengecekan pada database keimigrasian sebelum melakukan penangkapan.
“Setelah informasi dirasa cukup, kemudian berkoordinasi dengan bidang Inteldakim yang ditindaklanjuti dengan cepat dengan melakukan pengawasan keimigrasian,” terang Suhendra.
Dari hasil pemeriksaan, SAB diketahui terakhir kali masuk Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 17 Mei 2022 menggunakan visa kunjungan indeks B211 yang ternyata telah habis masa berlakunya sejak 15 September 2023.
“Saat ini telah dilakukan pendetensian terhadap SAB di ruang detensi Imigrasi Ngurah Rai sembari menunggu proses pendeportasian,” jelas Suhendra. (nan)