BADUNG (terasbalinews.com). Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengamankan dua warga Rusia berinisial AA (32) dan NP (26) dalam operasi Jagratara, Rabu (21/8/2024) lalu.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra mengatakan, keduanya melanggar peraturan izin tinggal serta diduga terlibat kasus prostitusi.
Awalnya, tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai sebelumnya menerima laporan terdapat dugaan aktivitas prostitusi di sebuah villa di kawasan Seminyak, Kuta, Badung.
Selanjutnya, Tim Inteldakim melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan memutuskan untuk melakukan penggrebekan pada villa tersebut.
“Dalam penggrebekan tersebut, tim mengamankan 2 WNA asal Rusia berinisial AA (Pr, 32)
pemegang ITAS Investor dan NP (Pr, 26) pemegang izin tinggal kunjungan,” jelas Suhendra.
Selain mengamankan pelaku, tim juga menemukan sejumlah barang bukti antara lain bukti percakapan dan uang tunai yang menguatkan dugaan adanya praktek prostitusi di lokasi
tersebut.
“Tim kemudian mengamankan para pelaku beserta barang bukti ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” timpal Suhendra.
Lebih jauh, Suhendra memastikan pihaknya berkomitmen untuk menggencarkan Operasi Jagratara dalam rangka upaya menjaga keamanan dan ketertiban Bali.
“Operasi ini akan terus kami lakukan secara rutin untuk mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian dan aktivitas ilegal lainnya yang melibatkan WNA,” tutupnya. (nan)