BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.

Imigrasi Denpasar Ciduk Perempuan asal Uganda dan Rusia Diduga Jadi PSK

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengamankan dua warga Uganda berinisial FN (24) dan RKN (26) serta seorang warga Rusia berinsial IT (22) diamankan karena penyalahgunaan izin tinggal. (Foto/nan)
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengamankan dua warga Uganda berinisial FN (24) dan RKN (26) serta seorang warga Rusia berinsial IT (22) diamankan karena penyalahgunaan izin tinggal. (Foto/nan)
banner 120x600

DENPASAR (terasbalinews.com). Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengamankan dua warga Uganda berinisial FN (24) dan RKN (26) serta seorang warga Rusia berinsial IT (22) diamankan karena penyalahgunaan izin tinggal.

Ketiga warga negara asing tersebut diduga bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK).

“Mereka menyalahgunakan izin tinggal dengan dugaan jadi pekerja seks komersial,” kata Kepala Imigrasi Denpasar Ridha Sah Putra, Selasa (27/8/2024).

Ridha menjelaskan, ketiganya datang ke Indonesia secara bervariasi. RKN dan FN diketahui tiba di Tanah Air sejak Juli dengan mengantongu visa izin tinggal kunjungan (ITK).

Adapun izin tinggal kedua warga Uganda tersebut berlaku hingga 6 Oktober dan 26 September.

Sementara, IT mendarat di Indonesia berbekal visa on arrival (VoA) yang berlaku hingga 25 Agustus 2024.

“Niat mereka (datang di Indonesia) apa, masih kami dalami. Yang jelas mereka menyalahi aturan izin tinggal dengan bekerja sebagai PSK,” kata Ridha.

Ridha menyebut, ketiga perempuan asing itu tidak saling mengenal. Mereka juga mengaku baru pertama kali menginjakkan kaki di Bali.

Dalam operasi yang dilakukan, RKN dan FN diamankan dari sebuah hotel di Denpasar setelah tim Inteldakim Imigrasi Denpasar menerima laporan dari masyarakat serta pengawasan melalui media sosial. Keduanya diduga menawarkan jasa PSK dengan tarif sebesar 400 USD.

Saat diminta menunjukkan paspor asli, keduanya hanya mampu memperlihatkan foto paspor.

“Tim yang terdiri dari enam orang berangkat dari Kanim Denpasar pada pukul 13.00 WITA menuju hotel yang dimaksud. Di sana, kami menemukan dua WN Uganda di kamar 109. Keduanya diduga terlibat dalam aktivitas PSK, namun tidak dapat menunjukkan paspor asli mereka,” jelas Ridha.

Sementara itu, IT diamankan di sebuah hotel di kawasan Renon, Denpasar.

Saat penangkapan, petugas menemukan beberapa barang bukti berupa alat kontrasepsi, pakaian dalam, dan uang sebesar 200 USD yang diduga digunakan sebagai alat pembayaran atas jasa prostitusi.

Saat ini, ketiga wanita tersebut masih diamankan Imigrasi Denpasar. Selanjutnya mereka akan segera dideportasi. Mereka juga diusulkan masuk daftar pencegahan dan penangkalan. (nan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *