BADUNG (terasbalinews.com). Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menggelar operasi penertiban orang asing di kawasan Canggu, Kuta Utara, Rabu (14/8/2024).
Dalam operasi yang melibatkan 85 personel yang terbagi menjadi enam tim tersebut, berhasil mengamankan enam warga asing.
Berdasarkan informasi di lapangan, Imigrasi Ngurah Rai mengetahui banyak orang asing yang beraktivitas dalam sektor UMKM yang dinilai dapat mengambil lapangan kerja masyarakat setempat.
Atas dasar hal tersebut maka Imigrasi Ngurah Rai melakukan operasi keimigrasian secara masif pada wilayah-wilayah strategis yang merupakan konsentrasi orang asing.
“Target operasi ini adalah menyasar orang asing yang diduga melakukan aktivitas di sektor UMKM seperti rental kendaraan, salon (penata rambut dan kuku), klinik kecantikan (facial treatment), seniman tato, pedagang aksesoris, instruktur yoga, instruktur renang, instruktur diving, fotografer, dan lain sebagainya yang tidak memiliki izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka akan kami tertibkan,” jelas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali Pramella Yunidar Pasaribu, Kamis (15/8/2024).
Dalam operasi yang dimulai pada pukul 12.30 hingga 18.00 WITA ini, tim melakukan penyisiran pada 15 titik di wilayah Canggu dan berhasil mengamankan sebanyak 10 orang asing.
Dari hasil pemeriksaan, empat orang tidak terbukti melakukan pelanggaran, sedangkan enam orang lainnya didapati melakukan pelanggaran keimigrasian yakni beraktivitas tak sesuai perizinan.
Mereka masing-masing KDK (L/40) asal Pantai Gading, CLJ (P/37) asal Australia, LT (P/36) dan NV (P/34) asal Rusia, KD (P/31) asal Ukraina dan DO (P/25) asal Rusia.
“Saat ini terhadap orang asing tersebut masih dilakukan pemeriksaan intensif oleh bidang Inteldakim,” imbuh Pramella.
Dari hasil pemeriksaan, KDK memegang ITAS Investor yang berlaku sampai 20 September 2025. Selama di Bali, ia melakukan kegiatan sebagai hair stylist.
Kemudian, CLJ asal Australia pemegang ITAS Investor berlaku sampai 20 September 2025 temuannya ditemukan sedang melakukan kegiatan sebagai hair stylist.
Selanjutnya ada LT, pemegang izin tinggal atau ITK ED12 pra investasi berlaku sampai 6 Februari 2025. Ia diketahui bekerja sebagai nail artist.
Kemudian, NV merupakan pemegang ITAS Investor berlaku sampai 3 Agustus 2026. Ia diketahui bekerja sebagai hair stylist.
Senada, KD perempuan asal Ukraina pemegang izin tinggal ITAS Investor berlaku sampai 2 Mei 2026 juga melakukan kegiatan sebagai hair stylist.
Sementara, DO pemegNg ITK VoA yang berlaku sampai 16 Agustus 2024, ditemukan sedang melakukan kegiatan sebagai resepsionis.
“Dari enam orang asing yang diamankan tersebut ditemukan dugaan pelanggaran keimigrasian antara lain penyalahgunaan izin tinggal yakni melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan perizinan yang dimiliki,” imbuh Pramella. (nan)