BADUNG (terasbalinews.com). Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai telah melakukan penanganan kasus yang melibatkan terhadap warga negara asing (WNA) periode Januari-Juni 2024.
“Telah dilakukan pendeportasian sebanyak 66, pendetensian 89, dan penangkalan 52,” kata Kepala Kakanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu, Senin (22/7/2024).
Pramella menambahkan, Imigrasi Ngurah Rai telah melakukan pro justitia terhadap delapan WNA di Bali. Ketujuh WNA tersebut di antaranya berasal dari Nigeria berinisial CSN (31), AMC (40), FCU (22), GCC (29), OKC (33), SMO (36), dan EOF (34), serta satu WNA asal Ghana berinisial AA (34).
Pramella menyebut, penindakan terhadap kedelapan WNA tersebut berawal dari pengaduan masyarakat yang masuk melalui media sosial resmi Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
Tak berhenti disitu, Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai kemudian melakukan operasi pengawasan keimigrasian di sebuah penginapan di wilayah Kuta pada 28 Mei 2024.
Dalam operasi ini tim Inteldakim mengamankan tiga pria asal Nigeria berinisial ACP (23), EOF (33), dan OIC (35) dan langsung digelandang ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
Dari tiga WNA yang diamankan, satu orang tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan.
Selanjutnya, Imigrasi Ngurah Rai melakukan pengembangan hingga menyasar sebuah perumahan di wilayah Denpasar Barat pada 29 Mei 2024.
Dalam operasi ini, Tim Inteldakim mengamankan 21 WNA (19 WN Nigeria, 1 WN Ghana dan 1 WN Tanzania) karena pelanggaran izin tinggal keimigrasian (overstay).
Dari jumlah tersebut, tujuh WNA di antaranya tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan (paspor).
“Dari total 24 WNA yang diamankan oleh Imigrasi Ngurah Rai tersebut, 7 WNA sudah dilakukan deportasi, 9 WNA dilimpahkan ke Rudenim, dan 8 WNA dilakukan projustisia,” ujar Pramella.
Lebih jauh, Pramella menerangkan dari delapan WNA yang sedang menjalani proses pro justitia, satu WNA berinisial EOF telah mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada 9 Juli 2024 dengan hukuman pidana denda sebesar Rp 20 juta dengan subsider pidana kurungan selama dua bulan.
Sedangkan untuk tujuh WNA lainnya berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Badung untuk proses selanjutnya.
Selain kasus tersebut, saat ini Kantor Imigrasi Ngurah Rai juga sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap 10 WNA asal China yang diamankan pada operasi pengawasan keimigrasian di Kuta Selatan pada Kamis (11/7/2024).
Kesepuluh WNA berinisial CW (38), WM (39), JA (22), XW (36), JW (33), ZL (32), XZ (27), XT (28), ZW (26), dan YL (35) tersebut diamankan atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal.
Dalam operasi tersebut, tim juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa komputer/laptop serta handphone.
Saat ini, 10 WNA tersebut dikenakan pendetensian, satu orang didetensi pada ruang detensi Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan 9 orang di detensi p ada Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
“Setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap kesepuluh WNA tersebut kami akan kenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian serta akan kami usulkan untuk masuk dalam daftar tangkal,” timpal Pramella. (nan)