BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.

Imigrasi Bali Usir Buronan Interpol Asal Kanada

Imigrasi Ngurah Rai deportasi buronan Interpol asal Kanada, GRS (32). (Foto/ist)
Imigrasi Ngurah Rai deportasi buronan Interpol asal Kanada, GRS (32). (Foto/ist)
banner 120x600

BADUNG (terasbalinews.com). Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi subjek red notice alias buronan Interpol asal Kanada berinisial GRS (32).

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kantor Wilayah Kementerian  lHukum dan HAM Bali melakukan pendeportasian terhadap subjek red notice Interpol asal Kanada berinisial GRS (Lk, 32).

“GRS dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Montreal (Kanada) pada Rabu (13/8/2024),” kata Kepala Imigrasi Ngurah Rai Suhendra lewat keterangan tertulis.

Suhendra menerangkan, GRS sebelumnya berhasil diankan oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai dalam sebuah operasi di wilayah Kerobokan, Kuta Utara, Jumat (26/7/2024) lalu.

Suhendra menyebut, GRS masuk dalam subjek red notice Interpol atas permintaan Pemerintah Lebanon terkait kasus penipuan sejak 8 Februari 2024.

Berdasarkan dokumen Interpol, GRS melakukan penipuan di Lebanon terkait investasi NFT (Non-fungible token) dengan nominal kerugian mencapai USD 350.000 atau sekitar Rp 5,7 miliar.

“Berdasarkan pemeriksaan oleh bidang Inteldakim, diketahui bahwa GRS terkonfirmasi memiliki dua kewarganegaraan yakni Lebanon dan Kanada,” terang Suhendra.

GRS sendiri diketahui masuk wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 28 Oktober 2023 menggunakan Visa on Arrival (VoA) dan memiliki izin tinggal yang berlaku sampai 26 Desember 2023.

“Selain masuk dalam subjek red notice Interpol, GRS juga melakukan pelanggaran overstay.

“Setelah berkoordinasi dengan Interpol, maka pada Rabu (13/8/2024) kami lakukan pendeportasian terhadap yang bersangkutan,” tutup Suhendra. (nan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *