BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

KPU Denpasar Ajak Generasi Milenial Cetak Sejarah Jadi Penyelenggara Pilkada Serentak Perdana di Indonesia

KPU Denpasar ajak generasi milenial cetak sejarah jadi penyelenggara Pilkada Serentak perdana di Indonesia. (Foto/ist).
KPU Denpasar ajak generasi milenial cetak sejarah jadi penyelenggara Pilkada Serentak perdana di Indonesia. (Foto/ist).
banner 120x600

DENPASAR (terasbalinews.com). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar mengajak masyarakat khususnya kelompok milenial untuk terlibat langsung dan mencetak sejarah sebagai Penyelenggara Pilkada Serentak pertama di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Denpasar Dewa Ayu Sekar Anggraeni.

Sekar menyebut, KPU Denpasar melakukan rekrutmen penyelenggara Ad Hoc yang terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Pendaftaraan calon anggota PPK dimulai 23 April 2024 dan untuk calon anggota PPS mulai 2 Mei 2024.

“(PPK dan PPS) yang akan bertugas sebagai Penyelenggara Pilkada Serentak 27 November 2024 dengan masa kerja selama delapan bulan dimulai sejak bulan Mei 2024,” kata Sekar, Rabu (24/4/2024).

Sekar menjelaskan, anggota PPK yang direkrut di tiap kecamatan berjumlah lima orang atau total 20 orang se-Kota Denpasar.

Sementara Anggota PPS yang direkrut berjumlah tiga orang per desa/kelurahan atau total 129 orang.

“Selain menyelenggarakan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar, PPK PPS juga melaksanakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali,” jelas Sekar Anggraeni.

Lebih jauh, Sekar mengatakan, proses rekrutmen dan seleksi Penyelenggara Ad hoc dilakukan secara terbuka.

Pendaftaran, kata Sekar, dilakukan melalui sistem informasi anggota KPU dan badan ad hoc atau Siakba yang dapat diakses melalui www.siakba.kpu.go.id.

“Persyaratan bagi calon Penyelenggara Ad hoc, antara lain memiliki integritas yang baik, etos kerja yang tinggi, sehat jasmani dan rohani, tidak tercatat sebagai pengurus atau anggota partai politik, serta bukan tim pemenangan pasangan calon kepala daerah,” jelas Sekar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *