BADUNG (terasbalinews.com). Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menggelar operasi pengawasan orang asing dengan kode “JAGRATARA” yang dikendalikan langsung oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi.
Dalam kegiatan pengawasan orang asing yang dilakukan pada Kamis (2/5/2024), Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai mengamankan tujuh WNA.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra mengatakan, operasi pengawasan dilakukan di dua lokasi berbeda yakni Seminyak dan Kuta.
“Tujuh WNA kami amankan dan kemudian kami bawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Suhendra, Jumat (3/5/2024).
Suhendra menjelaskan, pihaknya mengamankan seorang warga negara (WN) Tanzania berinisial SEK (33) dan FN (26) seorang WN Uganda atas dugaan prostitusi serta penyalahgunaan izin tinggal.
Selanjutnya JHM (35) WN Tanzania atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal, AIK (26) karena tidak bisa menunjukan paspor.
Sementara itu, tiga WNA lain asal Tanzania dengan inisial PRN (27), AFM (29) dan MJM (22) masih dilakukan pendalaman pemeriksaan.
“Saat ini terhadap 7 WNA tersebut masih kami amankan di Kantor Imigrasi untuk menjalani proses lebih lanjut. Apabila terbukti ada pelanggaran maka akan kami proses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Suhendra. (nan)