BADUNG (terasbalinews.com). Pengadilan Negeri Denpasar melaksanakan eksekusi Amelle Villas & Residence, Jalan Pantai Batu Bolong, Canggu, Kuta Utara, Badung, Rabu (14/8/2024).
Akan tetapi, proses tersebut mendapat penolakan dari pihak termohon Hie Khie Sin yang merasa aset tersebut masih dalam sengketa, hingga terjadi kericuhan.
Rombongan eksekusi vila dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Rotua Roosa Mathilda Tampubolon dengan dikawal puluhan personel pengamanan dari Polisi dan TNI.
Di saat bersamaan, puluhan orang dari pihak termohon yang menolak eksekusi sudah menunggu di gang akses masuk villa tersebut, sembari membawa spanduk bertuliskan “Tolak Eksekusi”.
Mathilda menyampaikan kepada pihak termohon bahwa dasar pihaknya melakukan eksekusi adalah Penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Nomor 33/Pdt.Eks/2024/PN Dps Jo. Nomor 13/Pdt.Eks.Riil/2024/PN Dps, tanggal 26 Juli 2024.
“Bapak (Termohon) dinyatakan pailit. Putusan atas objek ini merupakan bagian yang sudah dinyatakan pailit oleh PN Surabaya. Eksekusi ini sudah ditandatangani oleh Ketua PN Denpasar,” kata Mathilda.
PN Denpasar, lanjut Mathilda, mengabulkan permohonan eksekusi pengosongan dari pemohon inisial AF, terhadap sebidang tanah seluas 1.535 M2 beserta bangunan, berikut segala sesuatu yang berdiri dan atau tertanam di atasnya (minus furniture dan perabotan yang ada di dalamnya).
Objek itu sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 6955/Desa Canggu, atas nama Tio Siang Kue terletak di Amelle Villas & Residence yang dibeli secara lelang berdasarkan risalah lelang nomor 292/14.01/2024-01 tanggal 22 April 2024 yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar.
“Jadi, perlu kami sampaikan, eksekusi hari ini adalah risalah lelang yang dilakukan kurator atas putusan pailit. Mengenai berapa dilelang, lakunya berapa, bukan kewenangan kami. Bapak dinyatakan pailit mengurusi aset dan berganti kepada kurator,” tambah Mathilda.
Sementara, kuasa hukum termohon Indra Triantoro menyebut, kliennya menolak eksekusi. Sebab, objek villa masih dalam sengketa, dan perkaranya sedang berjalan atau belum putusan incraht.
Selain itu, Indra mengklaim, akan ada proses mediasi esok, Kamis (15/8/2024). Sehingga, kata Indra, pihaknya menyatakan keberatan terhadap eksekusi.
“Maka dari itu kami menyampaikan keberatan atas eksekusi ini, terutama dari klien kami Hie Khie Sin,” ucap Indra.
Diberitakan sebelumnya, Seperti diberitakan sebelumnya, VA selaku pemilik Amelle Villas & Residence menceritakan bahwa vila tersebut awalnya merupakan bagian dari harta pailit nasabah salah satu bank swasta yang disita karena gagal melaksanakan kewajiban pembayaran pinjaman.
Aset selanjutnya diserahkan kepada badan lelang negara agar dapat dilikuidasi. Setelah berproses sesuai ketentuan lelang dan perundang-undangan, VA dinyatakan sebagai pemenang lelang pada tanggal 22 April 2024.
Bahkan pelunasan pembayaran telah diselesaikan pada 23 April 2024, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar.
“Pembelian sudah saya lakukan sesuai dengan ketentuan lelang dan juga perundang-undangan, dan sah secara hukum. Ini dibuktikan dengan terbitnya risalah lelang dan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada pemerintah,” ucap VA saat ditemui wartawan beberapa waktu lalu.
Atas dasar risalah lelang, sertifikat properti kemudian dibalik nama dan menjadi atas nama istrinya, AF di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Badung pada tanggal 19 Juni 2024.
VA mengaku telah mengikuti semua prosedur hukum dari Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mulai dari Penetapan, Aanmaning, hingga dikeluarkannya surat eksekusi riil pada 26 Juli 2024.
“Untuk pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Denpasar direncanakan pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024,” terangnya didampingi sang istri.
Sebagai pengusaha properti, VA dengan berbesar hati mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh instansi terkait atas proses lelang yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan hukum yang berlaku.
Ia juga menambahkan, menjadi hal yang sangat membanggakan mendapat kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada dirinya selaku pemenang lelang dan sebagai pembeli yang beritikad baik.
“Dengan demikian, kedepannya akan membuat para calon-calon pembeli lelang tidak mempunyai keraguan untuk ikut dalam proses lelang karena dilindungi hukum baik secara preventif maupun represif dengan baik, dan prosesnya dilaksanakan juga sistematis,” kata VA seraya berharap apa yang menjadi haknya dapat dimiliki Kembali. (red)